Lihat ke Halaman Asli

Konsensus Wasington Solusi untuk Pemerintahan RI 2014-2019

Diperbarui: 29 September 2021   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ALI ASGAR TUHULELE, SH., MH.
Hukum Tata Negara Pasca sarjana Universitas Jayabaya
Advokat pada Kantor Hukum Ali Asgar Tuhulele, SH.

Ketika 3 jargon Negara Amerika Latin yakni Meksiko, Brasil dan Argentina mengalami krisis di decade 1980-1990 an, terjadi geliat para ekonom Amerika Serikat membentuk piranti dalam rangka mengatasi krisis di negara tetangganya tersebut. 

Maka munculnya John Williamson sang ekonom bermadzhab Liberal-Konservatif pada tahun 1989 mendapuk sebuah konsep yang dikenal sebagai Konsensus Washington. 

Konsep tersebut telah membuahkan hasil yang memuaskan terhadap ekonomi Amerika Latin, sehingga Gerber 2002:379 mengemukakan "bahwa Konsep tersebut bisa saja dapat diaplikasikan di Negara-negara berkembang yang sedang mengalami krisis dan berkeinginan untuk keluar dan berkembang ekonominya".

Konsensus Washington dideskripsikan terdiri dari 10 kebijakan ekonomi antara lain:
1)     Disiplin Anggaran Pemerintah;
2)     Pengarahan pengeluaran pemerintah dari Subsidi ke belanja sector Publik, terutama disektor Pendidikan, Inprastruktur dan Kesehatan sebagai penunjang pertumbuhan serta pelayanan masyarakat kelas menengah ke bawah;
3)     Reformasi Pajak, dengan memperluas basis pemungutan Pajak;
4)     Tingkat bunga yang ditentukan pasar dan harus dijaga positif secara riil;
5)     Nilai tukar yang kompetitif;
6)     Liberalisasi pasar dengan menghapus restriksi kuantitatif;
7)     Penerapan perlakuan yang sama antara investasi asing dan investasi domestic sebagai insentif untuk menarik investasi asing langsung;
8)     Privatisasi BUMN;
9)     Derugulasi untuk menghilangkan hambatan bagi pelaku ekonomi baru dan mendorong pasar agar lebih kompetitif ;
10) Keamanan legal bagi hak kepemilikan

Disiplin Anggaran Pemerintah

Dari sepuluh elemen tersebut di Indonesia mengenai aspek disiplin anggaran pemerintah, pemerintahan saat ini mestinya lebih mendisiplinkan aparatur pemerintahannya dalam mengelola anggaran baik ditingkat pusat maupun daerah. 

Bahwa sebagai warga Negara hari ini kita sangat apatis terhadap kebijakan pemerintah yang dengan kekuasaannya tidak melakukan disiplin dalam menjalankan pemerintahan khususnya mengenai penganggaran belanja Negara yang diketahui penuh dengan intrik, salah ketik aturan perundangan yang menimbulkan gonjang ganjing diparlemen maupun di media publik.

Meskipun pada saat dianutnya konsepsi walfare staat dan menimbulkan adanya kekuasaan freies Ermessen sejak zaman belanda telah dibuat sebuah komisi yang dinamakan de monchy komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti alternatif bagi pemerintahan untuk menyeleksi tindakan aparatur birokrasinya yang menyimpang pada tahun 1950. 

Hal ini melahirkan sebuah kedisiplinan dikarenakan adanya pengetatan bagi aparatur Negara itu sendiri. Asas yang dipakai dalam rangka memberedel tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintahan dalam pembelanjaan anggaran Negara tertuang pula di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJM Tahun 2005 -- 2025), maupun kedisiplinan birokrasinya atau disebut sebagai asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Di Belanda asas umum pemerintahan dikenal dengan Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur (ABBB), di Inggris dikenal dengan The Principal of Natural justice, sementara di Prancis disebut dengan Les Principaux Generaux du Droit Coutumier publique, kemudian di Belgia disebut dengan Aglemene Rechtsbeginselen serta di Jerman dikenal sebagai Verfassung Prinzipien. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline