Lihat ke Halaman Asli

Naufal Alfarras

TERVERIFIKASI

leiden is lijden

E-Toll dan Kemudahan Lainnya dalam Smart SIM

Diperbarui: 9 September 2019   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi SIM (Sumber: caroline-id.com)

Surat Izin Mengemudi atau SIM yang disertai pembaruan teknologi terbaru akan diluncurkan pada 22 September mendatang. Peluncuran Smart SIM bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-64 Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Teknologi Smart SIM dilengkapi sebuah cip khusus sehingga mampu merekam data sang pemilik SIM. Data identitas pemilik hingga data pelanggaran yang telah diperbuat sewaktu di jalanan juga direkam dalam teknologi tersebut.

Data kecelakaan lalu lintas pemilik SIM secara otomatis telah terhubung dengan server nasional milik Korlantas atau IRSMS.

Data pemilik Smart SIM telah terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sinkronisasi antar keduanya bertujuan membantu pihak kepolisian dalam proses identifikasi dan forensik.

Disamping itu, kepolisian juga berniat akan memberikan semacam bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selalu taat terhadap aturan lalu lintas berdasarkan rekaman cip yang tersedia.

Selanjutnya kartu Smart SIM kelak dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik non tunai dengan saldo maksimal sebesar dua juta rupiah. Bank Indonesia selaku bank sentral pun telah menyetujui langkah Inovasi ini.

Sebanyak tiga bank mengaku siap bekerja sama, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Fitur pembayaran elektronik dapat digunakan untuk pembayaran denda lalu lintas, jalan tol, dan tiket kereta.

Desain terbaru Smart SIM diklaim lebih simpel daripada yang tersedia sekarang. Dengan desain yang lebih simpel tentu diharapkan mampu menarik minat pemilik SIM lama.

Pemegang SIM lama tidak dituntut untuk segera beralih kepada Smart SIM. Hanya saja apabila pemilik mengajukan perpanjangan SIM, maka akan diberikan desain Smart SIM terbaru saat masa berlaku SIM telah habis.

Pihak Kepolisian mengatakan pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tersebut dapat dipastikan tidak ada biaya tambahan. Hal ini tetap berpedoman pada aturan lama dalam penerbitan Smart SIM terbaru sehingga tidak ada perbedaan.

Dasar tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang juga berlaku di Polri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline