Lihat ke Halaman Asli

Aldy Bayu Samodro

Mahasiswa Ilmu Hukum | Hukum Pidana

KKN UIN SUKA Hadirkan Rumah Cerita Hukum: Warga Tegiri II Dibekali Ilmu Hukum Kewarisan dan Wakaf

Diperbarui: 23 Agustus 2025   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria menyelenggarakan Program Rumah Cerita Hukum kepada masyarakat Tegiri II

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 117 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Kelompok 60 yang ditempatkan di Padukuhan Tegiri II, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan Program Kerja Rumah Cerita Hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya bapak-bapak pada acara tahlilan.

Rumah Cerita Hukum merupakan sebuah program kerja yang digagas oleh Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria, Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Program ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai permasalahan hukum yang sering dihadapi di tengah masyarakat.

Melalui Rumah Cerita Hukum, Mahasiswa KKN hadir sebagai jembatan antara dunia akademik dan masyarakat dengan membawa ilmu hukum yang dapat dipahami secara sederhana dan aplikatif. Rumah Cerita Hukum tidak hanya bertujuan sebagai sarana edukasi tetapi juga sebagai wadah diskusi, konsultasi dan penyuluhan hukum.

 Melihat realitas di masyarakat yang masih minim pemahaman dan kesadaran hukum kewarisan dan wakaf, menjadi alasan mahasiswa melakukan penyuluhan hukum berdasarkan hukum positif melalui Program Rumah Cerita Hukum kepada masyarakat Padukuhan Tegiri II.

Penyuluhan Hukum Kewarisan 

Sengketa waris merupakan salah satu isu yang sering memicu konflik dalam masyarakat, terutama di wilayah-wilayah dengan pemahaman hukum yang masih terbatas. Ketidaktahuan mengenai hak-hak waris, pembagian harta waris, serta cara-cara penyelesaian sengketa yang benar menurut hukum positif sering kali memperburuk keharmonisan keluarga serta hubungan antaranggota masyarakat, sehingga memerlukan perhatian khusus dan tindakan preventif melalui program penyuluhan hukum.

Penyuluhan Hukum Kewarisan dalam Program Rumah Cerita Hukum digelar pada 24 Juli 2025 di dua tempat yang berbeda. Rumah Ibu Rubiyah yang terletak di RT 50 dan Basecamp Tegiri II yang terletak di RT 47, menjadi ruang bagi kami untuk dialog interaktif.

Aldy Bayu Samodro memaparkan materi terkait Hukum Kewarisan kepada jamaah Tahlil Tegiri II

Dalam penyuluhan hukum ini, Aldy Bayu Samodro dan Annisa Salma Fitria selaku pemateri menyampaikan pentingnya masyarakat Padukuhan Tegiri II memahami hak-hak waris, pembagian harta waris, serta penyelesaiannya yang sah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan yang cukup untuk menghindari dan menyelesaikan sengketa waris dengan cara yang adil dan bijaksana. Dengan meningkatnya pemahaman hukum dan kemampuan dalam hukum waris, potensi konflik dapat diminimalkan, dan keharmonisan sosial dapat dipertahankan. Penyuluhan hukum ini menjadi langkah awal yang penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, bijaksana, dan sadar hukum.

Penyuluhan yang dilakukan bersamaan dengan 40 Jamaah Tahlil Padukuhan Tegiri II tersebut telah memantik kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam hal pembagian harta waris dan penyelesaiannya. Di sela-sela pemaparan materi, terdapat agenda tanya jawab yang disambut dengan semangat oleh para audiens. Salah satu audiens yaitu Bapak Witra tertarik untuk bertanya terkait permasalahan dalam hal warisan dan hutang.

Annisa Salma Fitria menanggapi pertanyaan dari salah satu Jamaah Tahlil Tegiri II

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline