Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Sang Kotak Kosong

Diperbarui: 16 Oktober 2020   06:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Semangat Pagi Indonesia.

"Sang Kotak Kosong."

Sang Kakek dan Sang Cucu sedang berjalan kaki di pagi hari dan Sang Cucu mulai bertanya ke Sang Kakek.

"Kek, apa sih maksudnya Kotak Kosong?" tanya Sang Cucu.

"Kotak yang kosong yang tidak berisi," jawab Sang Kakek enteng.

"Lho, kok gitu aja jawabnya. Maksudnya kotak kosong dalam pilkada yang banyak diributin sekarang," kata Sang Cucu.

"Oh, kotak kosong dalam Pilkada yang mau memilih gubernur, bupati atau walikota itu?" tanya Sang Kakek seakan menegaskan.

"Ya, kek," jawab Sang Cucu.

"Menurut Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 54 c ayat (2) sudah mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri dari satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Kolom kosong yang yang tidak bergambar itulah yang disebut Kotak Kosong," jawab Sang kakek.

"Kenapa harus ada kotak kosong tersebut?" tanya Sang Cucu.

"Kan namanya pemilihan, harus ada pilihan dong," jawab Sang Kakek.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline