Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

Prostitusi Artis, Artis Hanya Penikmat dan Korban, Pelakunya Mucikari

Diperbarui: 17 Juli 2020   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prostitusi Artis di Indonesia ini sangat marak. Ketika melakukan prostitusi ditangkap polisi, heboh, lalu dibebaskan. Enak benar ya.

Kaus prostitusi artis teranyar adalah kasus artis HH bintang FTV, tertangkap sedang indehoi dan tanpa pakaian denganseseorang di hotel bintang lima di Medan. Ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Medan, lalu dibebaskan setelah ikut jumpa pers yang dilakukan Polrestabes Medan.

Dalam pemeriksaannya, HH mengaku sudah melakukan praktek prostitusi selama setahun. Alasannya hasilnya fantastis secara ekonomi. Polisi juga menemukan beberapa chat di HP nya bahwa dia sudah melakukan praktek prostitusi di berbagai kota seperti Surabaya dan  kota lain.

Bahkan dalam video-video yang ditayangkan HH sebelumnya, dia meledek para fakboy atau hidung belang jangan sok punya uang kalau ingin menjadi hidung belang. Berbagai indikasi tersebut telah menunjukkan bahwa dia telah melakukan praktek prostitusi ini sebelumnya, yang menurut pengakuannya sudah berlangsung setahun.

Ini hanyalah pengulangan dari para artis kita yang melakukan praktek prostitusi. Ada kasus Vanessa Angel pada bulan Januari 2019 yang lalu di Surabaya. Dan juga model Avriellya Shaqila. Vanessa Angel sempat ditahan dan disidang, sesudah itu dilepaskan.

Kenapa prostitusi artis ini masih berlangsung terus? Polisi sebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa jerat Pekerja Seks Komersial maupun pelanggannya. Lalu kenapa mereka ditangkap dan diperiksa? Mereka mau mencari keterangan untuk menangkap pelakunya, yaitu mucikari.

Ketentuan pasal 296 KUHP yang menyatakan barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,-

Menurut tafsir pasal ini dalam bukunya KUHP oleh R. Soesilo, pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang menggunakan bordil-bordil atau tempat-tempat pelacuran yang banyak terdapat di kota-kota besar. Supaya dapat dihukum harus dibuktikan  bahwa perbuatan ini menjadi pencahariannya (dengan pembayaran) atau kebiasaannya (lebih dari satu kali)

Berkaitan dengan pasal ini adalah pasal 506 KUHP yang menyatakan: Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Inilah yang dimaksudkan polisi bahwa KUHP tidak bisa menjerat PSK dan pengguna jasanya. Jadi para artis sebagai pelaku prostitusi dan seperti pengakuan HH di Polrestabes Medan sudah melakukan setahun dan menikmati hasil ekonominya yang fantastis tak bisa dijerat hukum pidana kita. Enak tenan.

Pelakunya adalah mucikari berisinial J seorang fotografer di Jakarta dan J yang merupakan kaki tangannya di Medan. J yang menjemput HH dari Bandara dan mengantarnya ke hotel dijanjikan feenya empat juta rupiah menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline