Lihat ke Halaman Asli

Pengelolaan Zakat di Singapura

Diperbarui: 26 Maret 2024   05:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Administrasi Undang-Undang Hukum Islam (AMLA) Pasal

68 ayat (1) dan (2) dan 69 ayat (1) tahun 1968, pemusatan aktivitas,wewenang dan seluruh hal yang berhubungan dengan pengelolaan,penghimpunan dan pendistribusian zakat dilaksanakan di bawah tanggung jawab Majlis Ugama Islam Singapura MUIS, tepatnya di bagian Unit Strategi Zakat dan Wakaf.

Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) dalam menghimpun dana zakat menggunakan strategi persuasif dan teknis. Strategi persuasif yaitu dengan promosi-promosi menggunakan brosur atau iklan-iklan, tenaga marketing dengan jemput bola, dan ceramah keagamaan atau pengajian rutin.

Sedangkan strategi teknisnya, pertama pemanfataan dan pengembangan teknologi yang mengenai metode-metode penghimpunan (zakat by epayment, zakat by AXS, zakat by cek dan giro, zakat by telepoll). Kedua,pengembangan produk yaitu mengenai program-program kerja dan skema pemberdayaan, termasuk diantaranya zakat empower (zakat upaya), zakat progress (zakat maju), zakat uplift (zakat sokongan) dan skema

Empowerment Partnership Scheme (EPS), Enhanced Mosque Clusters (EMC), dan Mosque Befrienders Scheme (MBS). Ketiga, pengembangan administrasi, dimana MUIS merupakan lembaga legal formal dan mempunyai otoritas yang kuat di Singapura. dan keempat pengembangan sumber daya manusia (SDM), yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM yang ada.

Dampak dari strategi penghimpunan dana zakat yang baik memiliki pengaruh positif bagi peningkatan koleksi zakat di Singapura setiap tahunnya. Hal ini berdampak pula pada tingkat penyalurannya. Sehingga zakat di Singapura mampu memberikan ketersediaannya dana sosial keagamaan, tersedianya sarana pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan tersedianya sarana ibadah yang baik, serta tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat muslim, Selain itu dalam hal mekanisme kerja yang baik, akan mudah untuk mengembangkan sebuah organisasi atau lembaga, namun sebaliknya mekanisme kerja yang tidak baik, akan menjadikan lembaga sulit berkembang bahkan akan terjadi kevakuman kegiatan. Gambaran diatas telah menjawab bahwasanya ketika penghimpunan zakat berada pada amil yang profesional maka hasil pengembalian manfaatnya pun dapat dirasakan luas pada masyarakat muslim yang ada.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline