Lihat ke Halaman Asli

Aknes Aulia

mahasiswa

Pentingnya Bimbingan Konseling Bagi Anak di Bawah Umur

Diperbarui: 16 Maret 2024   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

          Bimbingan dan konseling merupakan upaya membantu individu mencapai tingkat perkembangan optimal, mengembangkan perilaku efektif, mengembangkan lingkungan, dan meningkatkan keberfungsian individu dalam lingkungan. Oleh karena itu, konseling sangatlah penting terutama bagi anak di bawah umur yang masih membutuhkan konseling.

            Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa "anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandung. Jadi, definisi anak di bawah umur ini berarti anak yang usianya di bawah 18 tahun jika dilihat dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan dalam Hukum Perdata dalam pasal 330 KUHPerdata (Silva Fahira et al., 2023, p. 121).

            Jadi, anak di bawah umur disini yaitu anakusia di bawah 18 tahun. Anak-anak di bawah usia 11 tahun umumnya secara kognitif tidak mampu memahami dan membuat keputusan yang tepat mengenai konseling (Silva Fahira et al., 2023, p. 123) dan anak dibawah umur atau bisa dikatakan anak remaja itu jika dihadapkan oleh masalah dan menyelesakannya sendiri itu termasuk hal postif namun apabila sebaliknya jika tidak dapat menyelesaikannya sendiri dan melampiaskan ke perbuatan yang mengarah ke negatif pasti akan perlu bantuan orang lain. 

Secara sederhana dalam perspektif bimbingan dan konseling, orang yang membantu menyelesaikan permasalahan orang lain disebut sebagai konselor. Konselor ini diharapkan mampu membantu remaja yang bermasalah untuk menemukan solusi yang terbaik sesuai dengan ringan dan beratnya problematika yang dihadapi. 

Konselor memiliki peran yang penting dalam mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh remaja, selain juga orang tua, sekolah, dan masyarakat (Zaini, 2013, p. 373). Maka dari itu bimbingan dan konseling harus dilakukan sedini mungkin untuk membuat fondasi menuju tahap perkembangan selanjutnya.

          Yang dapat dilakukan konselor atau pembimbing atau guru bk sebelumnya harus mengenal siswa dengan berbagai karakteristiknya, melaksanakan konseling perorangan, bimbingan dan konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir termasuk informasi pendidikan dan karir, penempatan, tindak lanjut dan penilaian, tindak lanjut dan penilaian, konsultasi dengan konselor, semua personil sekolah, orang tua, siswa, kelompok dan masyarakat (Andika Putri & Muawanah, 2023, p. 70).

Referensi :

Andika Putri, S., & Muawanah, U. (2023). Perilaku Menyimpang Remaja dan Solusinya dalam Persepektif Bimbingan Konseling Islam. Al-Insan, 3.

Silva Fahira, N., Aulia Nadirah, N., & Budiman, N. (2023). Etika Konselor Melayani Anak di Bawah Umur. JUBIKOPS: Jurnal Bimbingan Konseling Dan Psikologi, 3.

Zaini, A. (2013). Urgensi Bimbingan dan Konseling Bagi Remaja (Upaya Pencegahan Terhadap Perilaku Menyimpang). Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 4.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline