Lihat ke Halaman Asli

Makanan dan Minuman Haram dan Halal

Diperbarui: 27 Februari 2020   05:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejak dulu umat dan bangsa-bangsa ini berbeda dalam makan dan minuman. Apa yang yang boleh dan apa yang tidak boleh, khususnya makanan berupa bintang, sedangkan makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan tidak banyak perselisihan di kalangan manusia. islam tidak mengharamkan kecuali sesuatu yang telah berubah menjadi khamr (memabukkan), baik terbuat dari anggur, kurma, gandum, maupun benda-benda lain. Demikian juga Islam mengharamkan sesuatu yang menghilangkan kesadaaran dan melemahkan urat, dan segala sesuatu yang membahayakan tubuh.

Makanan, minuman, dan binatang yang halal itu sangat penting untuk diketahui agat=r terhindar dari yang haram. sering kali manusia melakukan kebebasan maupun menyepelekkan dalam menentukan makanan yang dianggap sesuai dengan seleranya tanpa memperhatikan aturan aturan pemilihan makan yang baik. 

A. Pengertian Halal dan Haram 

tentunya kita sudah tidak sing dengan kosa kata halal dan haram. mereka bisa menggunakan istilah ini pada sejenis hidangan seperti, makanan dan minuman dan aktivitas seperti perbuatan. 

Halal ( ) adalah istilah dalam bhs arab dalam Agama Islam yang berarti"diizinkan" atau "boleh". Halalh adalah sesuatu yang diinzinkan dan tidak dilarang oleh syara untuk menghindari makanan, minuman, maupun obat obatan yang haram dan tidak baik untuk kesehatan pemerintah bekerja sama dengan MUI dan BPOM. makanan, minuman maupun obat-obatan yang dusah teruji ke .

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda(misalnya makanan). makanan yang dianggap haram dilarang secara keras. orang yang melakukan tindakan haram atau makanan yang haram ini akan mendapatkan dosa. 

B. Jenis-jenis makanan

1. makanan halal 

    a. makanan yang zat dan cara memperolehnya halal dan tidak dilarang syara',seperti nasi,sayur,daging,buah dan sebagainya. 

    b. bangkai ikan dan belalang 

2. makanan haram

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline