Lihat ke Halaman Asli

Aisha Hardina

Teknik Lingkungan

Mahasiswa KKN Undip Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat dengan Sosialisasi Cara Pembuangan Limbah Masker

Diperbarui: 3 Agustus 2021   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Pelaksanaan Sosialisasi terkait Tata Cara Pembuangan Limbah Masker Sekali Pakai kepada Warga RW 02, Kelurahan IX Korong (Dokumentasi Pribadi)

Kelurahan IX Korong, Kota Solok (22/7). Pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro kali ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan KKN ini dilaksanakan sesuai dengan lokasi yang dipilih sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan tajuk "KKN Pulang Kampung". 

Perubahan pelaksanaan kegiatan KKN ini disebabkan karena adanya pandemi COVID-19 yang telah melanda hampir seluruh bagian dunia, termasuk Indonesia. Diharapkan dengan perubahan sistem pelaksanaan KKN ini dapat mencegah serta mengurangi rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Dalam menyikapi terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di Indonesia, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro tanggap dalam melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat di RW 02, Kelurahan IX Korong. 

Upaya telah dilakukan dalam bentuk penyebaran infografis dan edukasi mengenai tata cara pembuangan limbah masker sekali pakai secara aman kepada warga. 

Sosialisasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali, dimana sosialisasi pertama dilakukan pada tanggal 17 Juli 2021 dan ditujukan pada warga di RT 01 RW 02  sedangkan sosialisasi kedua dilakukan pada tanggal 22 Juli 2021 dan ditujukan kepada warga di RT 02 RW 02.

Pemilihan materi edukasi ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap kondisi Indonesia yang saat ini sedang berusaha sekuat tenaga untuk menekan angka positif COVID-19 serta keprihatinan mahasiswa terhadap limbah medis yang dihasilkan selama pandemi ini berlangsung, terutama limbah masker sekali pakai. 

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), limbah medis COVID-19 meningkat pesat pada Juli 2021 ini. 

Gambar 2. Sosialisasi terkait Tata Cara Pembuangan Masker Sekali Pakai di Kelurahan IX Korong (Dokumentasi Pribadi, 17 Juli dan 22 Juli 2021)

Pada pelaksanaan sosialisasi, mahasiswa menyampaikan materi edukasi mengenai tata cara pembuangan limbah masker sekali pakai secara aman sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 

Prosedur pembuangan masker sekali pakai ini terdiri dari beberapa langkah, yaitu lepaskan masker melalui tali di belakang kepala/telinga kemudian lakukan desinfeksi pada masker, lipat masker dengan bagian yang menutup mulut dan hidung di bagian dalam, setelah itu gunting dan rubah bentuk masker dan bungkus rapat dengan kantung plastik, terakhir buang ke tempat pembuangan sampah dan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. 

Gambar 3. Poster Tata Cara Pembuangan Limbah Masker Medis Sekali Pakai (Dokumentasi Pribadi, 15 Juli 2021)

Langkah selanjutnya yang dilakukan mahasiswa adalah penyebaran infografis terkait langkah membuang masker sekali pakai secara aman kepada warga RW 02, serta melakukan penempelan infografis di papan informasi yang berada di Kelurahan IX Korong. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline