Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Luqman

tinggal di Bandung

Menuju Satu Data Kemiskinan

Diperbarui: 15 Agustus 2019   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bappeda.jabarprov.go.id

Halaman depan Pikiran Rakyat edisi Selasa 16 Juli 2019 lalu memuat  berita yang sangat mengusik nurani dan kepedulian kita. Ternyata di sekeliling kita masih  banyak penduduk miskin yang jumlah nya sekitar 3,4 juta jiwa atau 6,91 persen. Bahkan penduduk miskin di Jawa Barat mencapai 13,5 persen dari total penduduk miskin nasional.

Tahukah anda bahwa ketika BPS merilis indikator statistik misalkan persentase penduduk miskin di suatu wilayah pada titik waktu tertentu, itu hanya sebatas angka yang bersifat makro saja ? Data rinci yang bersifat individual penduduk miskin seperti nama dan alamatnya tersebut tidak tersedia untuk umum.

Nah lho, lantas bagaimana kita mau mengentaskan penduduk miskin kalau tidak diketahui siapa dan dimana mereka tinggal ? Itu seperti kita menemukan korban tabrak lari yang tidak punya kartu identitasnya. Susah kita menghubungi keluarganya karena ketidakjelasan informasi detail, minimal nama dan alamatnya.

Data  makro yang dihasilkan oleh BPS tersebut didapat berdasarkan hasil survei lapangan. BPS menyampaikan angka estimasi persentase penduduk miskin berdasarkan  Survei Sosial Ekonomi Nasional disingkat Susenas.

Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.  

Proses pengambilan sampel (sampling) dilakukan melalui metode statistik. Penentuan banyaknya sampel tergantung tujuan survei, karakteristik populasi,  cakupan, waktu yang ada, sumber daya manusia, anggaran yang tersedia dan faktor-faktor lainnya.

Metode survei secara sampel hanya menghasilkan angka makro. Untuk mendapatkan data mikro yang bersifat individual, maka dibutuhkan statistik sektoral. Landasan hukum tentang statistik sekoral adalah Undang-Undang Statistik Ko 16 Tahun 1997.

Pada UU tersebut disebutkan pengertian statistik sektoral yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Berbeda dengan data statistik dasar yang bersifat makro dan dirilis oleh oleh BPS, statistik sektoral meliputi data rinci tentang suatu kondisi atau keadaan. Data sektoral ini lebih bersifat operasional dan akan sangat membantu program-program pengentasan kemiskinan.

Profil kemiskinan Jawa Barat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline