Lihat ke Halaman Asli

Zakat Korporasi, Apakah Perusahaan Wajib Berzakat?

Diperbarui: 7 Juli 2025   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi menyalurkan zakat (pexels.com/Defrino Maasy) 

Zakat merupakan pilar penting dalam Islam yang berfungsi sebagai alat distribusi kekayaan dan instrumen keadilan sosial. Selama ini zakat lebih dikenal sebagai kewajiban individu. Namun, seiring berkembangnya dunia usaha, muncul pertanyaan: apakah perusahaan atau entitas bisnis juga memiliki kewajiban zakat?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama tahun 2009 dan 2021 menetapkan bahwa perusahaan termasuk subjek hukum syariah (syakhiyyah itibriyyah) yang dapat dikenai kewajiban zakat. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat nishab dan haul wajib menunaikan zakat atas laba bersihnya sebesar 2,5%, sebagaimana zakat perdagangan. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah, yang menegaskan bahwa zakat dikenakan pada harta yang berkembang, baik milik individu maupun institusi.

Di Indonesia, secara hukum positif, zakat korporasi telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Namun, implementasinya masih minim. Banyak perusahaan belum menyadari kewajiban zakat ini, dan sering kali menganggap bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) sudah cukup untuk memenuhi tanggung jawab sosial. Padahal, zakat dan CSR memiliki dasar dan tujuan yang berbeda. Zakat adalah kewajiban syariah yang bersifat tetap, sementara CSR bersifat fleksibel dan tidak bersifat ibadah.

Tantangan utama zakat korporasi adalah belum adanya regulasi teknis yang tegas serta kurangnya insentif seperti pengurangan pajak bagi perusahaan yang menunaikan zakat. Akibatnya, zakat korporasi masih dianggap sebagai pilihan, bukan kewajiban. Padahal, jika zakat korporasi diterapkan secara luas, potensinya sangat besar untuk membantu program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Penyaluran zakat korporasi dapat diarahkan untuk pembinaan usaha mikro, pelatihan kerja, hingga beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin. Ini akan memberikan dampak sosial yang signifikan dan memperkuat peran perusahaan sebagai agen pembangunan yang berkeadilan.

Singkatnya, zakat korporasi adalah kewajiban yang memiliki dasar syar'i dan legal. Namun, untuk mewujudkan penerapan yang optimal, dibutuhkan peran aktif semua pihak---pemerintah, lembaga zakat, dan dunia usaha---untuk membangun kesadaran, regulasi, dan sistem pengelolaan yang transparan. Dengan begitu, zakat korporasi tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga kekuatan nyata dalam memperkuat keadilan sosial dan ekonomi umat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline