Lihat ke Halaman Asli

Negara Mulai Kehilangan Kendali dalam Cara Berdemokrasi

Diperbarui: 25 Mei 2019   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Denimika politik yang semakin memanas mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan suda seharus menjadi kewajiban para penegak hukum dan ahli forensik yang ahli dalam bidangnya agar menelusuri dan menyelidiki penyebab kematian 500 sekian anggota KPPS dan 6 korban masa aksi yang dilakukan pada tanggal 22 mei 2019.

Mengingat bawa dalam amanat UUD 1945 Pasal 28A Undang Undang Dasar Negara berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Sebagai mana juga yang terdapat juga dalam Pasal 9 ayat (1) Dan (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya

(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. 

Maka negara suda seharusnya memberikan jaminan perlidungan lahir dan batin terhadap setiap warga negara negara.

Proses penyelidikan terhadap kematian anggota 500 sekian anggota KPPS dan 6 orang masa aksi suda seharunya di lakulan oleh orang orang yang ahli dalam bidangnya agar membuktikan siapa yang sala dan siapa yang benar. 

Jangan sampai pandangan publik yang terbangun terhadap negara suda tidak lagi mempunyai otoritas untuk menentukan dan melindungi nasib rakyatnya sendiri.

6 orang korban yang melakukan aksi pada tanggal 22 mei 2019 menjalankan cara berdemokrasi dengan berdemontrasi yang berakhir dengan maut. 

Jakarta, 25-Mei-2019




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline