Mohon tunggu...
zawawi ahmad raharusun
zawawi ahmad raharusun Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Edukasi

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Negara Mulai Kehilangan Kendali dalam Cara Berdemokrasi

25 Mei 2019   08:40 Diperbarui: 25 Mei 2019   21:40 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Denimika politik yang semakin memanas mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan suda seharus menjadi kewajiban para penegak hukum dan ahli forensik yang ahli dalam bidangnya agar menelusuri dan menyelidiki penyebab kematian 500 sekian anggota KPPS dan 6 korban masa aksi yang dilakukan pada tanggal 22 mei 2019.

Mengingat bawa dalam amanat UUD 1945 Pasal 28A Undang Undang Dasar Negara berbunyi: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Sebagai mana juga yang terdapat juga dalam Pasal 9 ayat (1) Dan (2) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya

(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. 

Maka negara suda seharusnya memberikan jaminan perlidungan lahir dan batin terhadap setiap warga negara negara.

Proses penyelidikan terhadap kematian anggota 500 sekian anggota KPPS dan 6 orang masa aksi suda seharunya di lakulan oleh orang orang yang ahli dalam bidangnya agar membuktikan siapa yang sala dan siapa yang benar. 

Jangan sampai pandangan publik yang terbangun terhadap negara suda tidak lagi mempunyai otoritas untuk menentukan dan melindungi nasib rakyatnya sendiri.

6 orang korban yang melakukan aksi pada tanggal 22 mei 2019 menjalankan cara berdemokrasi dengan berdemontrasi yang berakhir dengan maut. 

Jakarta, 25-Mei-2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun