Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Faizal Abidin

Mahasiswa dan Guru PAUD

Petunjuk Pemilu 2024: Identifikasi 5 Jenis Surat Suara yang Harus Diperiksa, Permintaan Penggantian Jika Rusak

Diperbarui: 13 Februari 2024   17:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

rkrjogja.com/5 jenis surat suara pemilu 2024 (Dok. KPU RI) 

Ketika tiba saatnya untuk memberikan suara, pemilih akan menerima lima jenis kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang harus mereka tandai dengan memasukkan tanda. Pemilihan Umum tahun 2024 terdiri dari dua proses pemilihan yang berbeda, yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang terdiri dari:

  • Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI) 
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi 
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.  

Setiap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diberikan lima jenis kertas suara dengan warna yang berbeda-beda.

5 Jenis surat suara Pemilu 2024

Sebelum diserahkan kepada pemilih, kertas surat suara harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, Ketua KPPS memberikan kertas suara Pemilihan Umum 2024 yang sudah dilipat kepada pemilih.

Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, tiap kertas suara memiliki latar belakang berwarna putih dengan lima warna yang berbeda sebagai tanda pengenal. Warna yang berbeda akan terlihat sebagai garis atau pita di bagian eksterior ketika kertas dilipat.

Berikut adalah daftar warna, penjelasan, dan tujuan dari setiap kertas suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024: 

Jenis surat suara pada Pemilu 2024. (Dok. KPU RI) 

1. Warna abu-abu
Kertas suara dengan garis-garis abu-abu pada bagian luarnya digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. 

Kertas suara ini berisi: 

  • Gambar pasangan calon 
  • Nama pasangan calon 
  • Nomor urut pasangan calon 
  • Lambang partai politik dan/atau lambang gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Tata cara pencoblosan jenis kertas suara warna abu-abu ini agar sah telah diatur dalam Pasal 352 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencoblosan yang sah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan:

  • Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan.
  • Isilah daftar hadir segera setelah tiba di TPS dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (surat C6).
  • Tunggulah giliran Anda untuk melakukan pencoblosan atau tunggulah panggilan dari petugas TPS.
  •  Ambillah kertas suara dan pastikan Anda menerima kelima jenis kertas suara yang sesuai.
  • Penting! Untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden, cukup tandai satu kali saja. Anda bisa melakukan penandaan pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang berada dalam satu kotak pada kertas suara.
  • Setelah selesai melakukan pencoblosan, lipatlah kembali kertas suara sesuai dengan petunjuk yang ada.
  • Terakhir, masukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa untuk mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pencoblosan.

2. Warna merah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline