Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Disabilitas Jadi Pekerja Informal, Akibat Sempitnya Lapangan Kerja bagi Mereka

Diperbarui: 11 November 2021   04:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyandang Disabilitas Diberikan Bekal Keterampilan Menjahit. Sumber: hidupkatolik.com

Apakah peluang penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sama dengan orang normal? Apakah usai pandemi ini bunyi pada Pasal 53 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dapat terwujud? Apakah memang para penyandang disabilitas di negeri ini (khususnya di Kota Medan) ditakdirkan untuk jadi pekerja sektor informal?

Pada Pasal 53 bunyinya seperti ini: "1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja".

Bahkan lebih tegas pula diatur kuota untuk memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut.

Peraturan tentang kuota diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang disabilitas yang terdapat dalam Pasal 28 yang berbunyi:

"Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya".

Hal ini seharusnya sudah menjamin kepastian akan kuota kesamaan kesempatan bagi pekerja penyandang disabilitas, namun faktanya? masih banyak, bahkan sangat banyak penyandang disabilitas yang belum terjamin pemenuhan haknya untuk mendapatkan pekerjaan karena sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Bahkan, ironisnya Pemerintah Daerah belum sepenuhnya serius untuk membahas masalah ini dan membuatkan Peraturan Daerahnya dalam menyikapi masalah Penyandang Disabilitas.

Hal ini jelas terlihat di kota Medan misalnya, fasilitas aksesbilitas maupun sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas di kota ini masih minim, apalagi hak untuk mendapatkan pekerjaan? Masih sesuatu yang susah untuk didapat.

Setidaknya itu gambaran yang dikeluhkan oleh Suster Desideria KSSY, pimpinan SLB Karya Murni yang terletak di Jl. Karya Wisata, Gedung Johor Medan ini.

Beliau di sela-sela pertemuan para calon 'Pelayan Luar Biasa Komuni Suci' menyampaikan keluh kesahnya akan nasib, lapangan kerja serta aksesbilitas yang tersedia bagi para penyandang disabilitas yang mereka bina dan didik dengan baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline