Lihat ke Halaman Asli

Potensi Sukuk untuk Membiayai Proyek Jangka Panjang

Diperbarui: 5 Juli 2017   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Potensi Sukuk untuk Membiayai Proyek Jangka Panjang

Proyek jangka panjang membutuhkan pembiayaan yang sustainable, sustainable dari sumber dana dan dari imbal hasil yang diberikan. Artinya proyek jangka panjang membutuhkan dana yang besar dengan kos yang stabil. Sukuk sebagai instrumen keuangan syariah mampu memberikan kedua syarat itu.

Salah satu proyek jangka panjang adalah proyek infrastruktur. Proyek infrastuktur membutuhkan dana yang sangat besar. McKinsey dalam proyeksinya untuk pertumbuhan PDB antara tahun 2012 s.d. 2030 dibutuhkan US$57 trilyun untuk dana infrastruktur. Sementara itu untuk negara emerging market diperkirakan membutuhkan dana US$14,4 trilyun s.d. US$15,7 trilyun antara tahun 2008 s.d. 2020 untuk proyek infrastrukturnya. Sebuah peluang yang sangat besar bagi investasi sukuk. Investasi sukuk memang mulai mendapat perhatian untuk pembiayaan proyek-proyek jangka panjang.

Bank Dunia, Dewan Pasar Modal Turki dan Bursa Istanbul menghelat konferensi dengan tema Mobilizing Islamic Finance for Long-Term Investment Financing, sebagai bagin dari pertemuan G20 yang diselenggarakan di Istanbul, 18-19 November 2015. Ada beberapa poin menarik dari hasil konferensi tersebut yang berkaitan dengan sukuk.

a. beberapa peserta konferensi mengusulkan rebrand nama sukuk menjadi "asset-based" atau "participatory finance" sebagai cara untuk menarik investor lebih luas lagi dan mengeliminir sentimen keagamaan. Hal ini sudah dicontohkan oleh Turki dengan memperlakukan lembaga keuangan Islam sebagai lembaga keuangan partisipatoris (red: kerja sama) yang mana mendapat respon yang positif.

b. Sukuk mulai banyak digunakan sebagai mekaniskme mekanisme pembiayaan. Akan tetapi kesusksesannya akan sangat tergantung kepada investor, undang-undang, dan kerangka hukum.

c. Perpajakan, hak kepemilikan dan hukum kebangkrutan patut mendapat perhatian lebih. Perpajakan relevan dengan kontrak jual beli, sementara hak kepemilikan dan hukum insolvensi memberikan investor kepemilikan yang riil terhadap aset yang dibiayai.

d. Karena asset-based dan investasi yang berbagi risiko membutuhkan pengurangan asimetri informasi, maka dibutuhkan transparansi, disklosur, dan tata kelola yang baik.

Dengan adanya potensi sukuk yang tinggi seperti ini diharapkan keuangan Islam diikutsertakan dalam agenda G20 agar terus tumbuh. Untuk mencapai sasaran ini Bank Dunia dan IMF telah menyiapkan roadmap untuk para stakeholder agar keuangan Islam terintegrasi dengan sistem keuangan global guna mewujudkan perkembangan keuangan Islam.

Dengan adanya kenyatan seperti itu maka bisa dikatakan bahwa IMF dan Bank Dunia ternyata aware terhadap keuangan Islam dan mereka semakin serius untuk menggarap sektor keuangan Islam ini.

sumber




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline