Lihat ke Halaman Asli

Brader Yefta

TERVERIFIKASI

Menulis untuk berbagi

Dua Sisi Edukasi Antara Nasabah dan Pemberi Kredit

Diperbarui: 2 Desember 2018   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: stopbrokerfraud.com

Ada istilah pepatah populer, "tak kenal maka tak sayang". Sepertinya pepatah itu berguna bagi Anda yang hendak mengajukan kredit. Dimanapun tempat yang dipilih, entah di lembaga keuangan, di lembaga pembiayaan ataupun di koperasi yang banyak tersebar, seyogianya mesti memahami hak dan kewajiban.

Sejauh mana kewajiban saya sebagai debitur dan apa hak yang saya peroleh. Demikian juga sebaliknya. Lembaga pemberi kredit sebagai kreditur juga memiliki hak dan kewajiban. Semakin formal lembaga pemberi kredit, semakin perlu mengenalinya.

Layaknya calon mempelai laki-laki dan wanita yang mengucapkan janji sehidup semati pada saat pemberkatan pernikahan, calon debitur dan lembaga pemberi kredit juga menandatangani akad (perjanjian) kredit yang di dalamnya mencakup pula hak dan kewajiban.

Jujur sebagian besar calon nasabah jarang membaca dan memahami apa yang tertuang di dalam nya. Hanya mendengar penjelasan dari PIC marketing yang menjelaskan pada saat penandatanganan kontrak. Sebagian kecil malah lebih terfokus untuk menerima barang nya (atau uangnya) dan sesudah itu cukup tahu bayar angsuran nya sekian.

Contohnya seperti kemarin siang (saat saya bertugas). Seorang nasabah laki-laki, berusia sekitar empat puluhan datang ke kantor seorang diri. Dari raut wajahnya, terlihat sedikit bingung. 

"Ada yang bisa dibantu Pak ?" tanya saya saat disilakan duduk di kursi depan meja saya.

"Gini Pak. Saya mengajukan kredit sertifikat rumah di salah satu bank, namun di data mereka saya ada tunggakan. Saya diarahkan untuk mengecek ke sini. Tiga tahun lalu kami pernah kredit di sini, namun seingat kami, saya dan istri tidak pernah membayar sisa angsuran nya sampai hari ini," ungkap si bapak itu.

Memang total outstanding nya tidak sampai satu juta rupiah, tapi mengabaikan kewajiban membayar selama tiga tahun bisa jadi pihak bank tidak akan menyetujui pinjamannya sebelum mendapatkan surat keterangan lancar dari kantor kami.

"Kok tidak dibayar sampai lama gini Pak?" tanya saya ingin tahu

"Karena kami pindah tugas ke kota lain," jawabnya

"Bukankah ada cabang kami di kota itu? Mengapa bapak dan ibu tidak melanjutkan pembayaran di sana, "jawab saya.Beliau hanya diam saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline