"Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab" karya Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah, M.Ag (Rajawali Pers, 2019).
Review Buku
1. Identitas Buku
*Judul: Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab
*Penulis: Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah, M.Ag
*Penerbit: Rajawali Pers, Depok
*Tahun Terbit: 2019 (Cetakan ke-2)
*Jumlah Halaman: xii + 298 hlm.
*ISBN: 978-602-425-865-8
2. Ringkasan Isi
Buku ini ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya yang mempelajari mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama. Pembahasannya mencakup:
1.Pengantar: Menjelaskan pengertian hukum acara perdata, sejarah, sumber hukum acara peradilan agama, serta asas-asas yang melandasinya.
2.Anasir Hukum Acara: Membahas perkara dan para pihak, hak yang disengketakan, serta peran hakim, panitera, dan jurusita.
3.Konstruksi Hukum Acara: Menguraikan proses teknis berperkara mulai dari penyusunan gugatan, pengajuan perkara, persidangan, pembuktian, putusan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan.
4.Prinsip Hukum Acara Islam: Mengkaji Risalah al-Qadha Umar bin Khattab yang memuat prinsip keadilan, kebebasan hakim, persamaan di hadapan hukum, dan nilai-nilai syariah dalam peradilan. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan lampiran praktis seperti contoh surat permohonan cerai talak, putusan, UU No. 7 Tahun 1989, PP No. 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan ketentuan hukum acara Islam lainnya.
Ulasan Buku: Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam Buku ini merupakan referensi yang komprehensif mengenai Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama (HAPA). Ditulis oleh Dr. Hj. Aah Tsamrotul Fuadah, M.Ag., buku terbitan Rajawali Pers ini tidak hanya menyajikan aspek formal hukum positif Indonesia, tetapi juga menawarkan landasan historis dan filosofis peradilan Islam.
Buku ini ditujukan sebagai pegangan utama bagi para mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum, namun juga sangat relevan dan bermanfaat bagi praktisi hukum, calon hakim, ataupun siapa pun yang tertarik pada proses peradilan di lingkungan Peradilan Agama. Struktur dan Isi Utama
Pembahasan dalam buku ini dibagi menjadi empat bagian utama yang tersusun secara sistematis, memandu pembaca dari teori dasar hingga praktik pelaksanaan putusan.
1. Bagian Pertama berisi pengantar
Bagian ini meletakkan fondasi dengan membahas pengertian Hukum Acara Peradilan Agama (HAPA) dan hubungannya dengan Hukum Acara Perdata, Sumber Hukum Acara Peradilan Agama, asas-asas (prinsip-prinsip) yang berlaku dalam HAPA
2. Bagian Kedua: Anasir (Unsur-unsur) Hukum Acara fokus pada elemen-elemen penting dalam proses peradilan, seperti pihak-pihak yang berperkara dan jenis-jenis perkara, hak yang disengketakan dan Putusan Hakim, peran dan kedudukan Hakim, Panitera
3. Bagian Ketiga berisi konstruksi Hukum Acara
Ini adalah inti prosedural buku, yang menguraikan seluruh alur beracara secara kronologis, mulai dari proses pembuatan surat gugatan dan permohonan, proses pengajuan perkara ke Pengadilan Agama, proses persidangan, pembuktian, dan pengambilan putusan, upaya Hukum (Biasa dan Luar Biasa) pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Keunggulan dan Nilai Jual (Fitur "Plus") Aspek yang paling menonjol dan menjadi pembeda buku ini adalah fitur "Plus Prinsip Hukum Acara Islam DALAM RISALAH QADHA UMAR BIN KHATHTHAB". Buku ini secara khusus mengupas Risalat al-Qadha yang dibuat oleh Khalifah Umar bin Khaththab untuk Abu Musa al-Asy'ari. Risalah ini memuat prinsip-prinsip keadilan, seperti pentingnya memahami perkara, asas persamaan para pihak di depan majelis, beban pembuktian pada penggugat, dan prinsip tidak terikatnya hakim pada putusan terdahulu. Fondasi Etis HakimPembahasan Risalat al-Qadha juga menekankan pentingnya moralitas dan etika bagi seorang hakim, termasuk larangan memutuskan perkara dalam keadaan marah atau pikiran kacau. Ini memberikan dimensi etis yang mendalam bagi para pembaca. Untuk menunjang pemahaman, buku ini diperkaya dengan lampiran yang sangat berguna bagi mahasiswa dan praktisi, mencakup:
* Contoh Surat Permohonan Cerai Talak dan Contoh Surat Putusan Cerai Talak.
* Teks Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.
* Ketentuan Hukum Acara dalam PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
* Ketentuan Hukum Acara Islam dari Al-Majallah al-Ahkam al-Adliyah.
Kesimpulan
"Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam DALAM RISALAH QADHA UMAR BIN KHATHTHAB" adalah sebuah karya yang kuat karena tidak hanya menyajikan Hukum Acara Peradilan Agama secara tuntas berdasarkan hukum positif yang berlaku, tetapi juga mengaitkannya dengan prinsip-prinsip peradilan Islam yang telah teruji sejak masa awal Islam. Kombinasi antara hukum formal modern dan etika peradilan klasik menjadikan buku ini wajib dimiliki oleh setiap akademisi dan praktisi di bidang hukum Islam dan Peradilan Agama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI