Lihat ke Halaman Asli

BADRUD TAMAM

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak || NIM : 55521110012 || Nama : Badrud Tamam || Universitas Mercu Buana

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Internasional Pendekatan Seni

Diperbarui: 27 Mei 2022   02:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pesatnya kegiatan ekonomi dalam era globalisasi telah melewati batasbatas negara, menimbulkan permasalahan tersendiri dari sisi perpajakan. Setiap negara mempunyai kedaulatan dalam memajaki baik atas penduduk maupun bukan penduduk yang ada di negaranya. Prinsip-prinsip pemajakan berbeda yang dianut di masing-masing negara dapat memunculkan pajak berganda internasional (international double taxation). Tentu saja pengenaan pajak berganda akan menghambat kegiatan ekonomi, terutama yang melibatkan transaksi antar negara. Padahal dalam era globalisasi, perdagangan antar negara dianggap mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga masalah pajak berganda ini perlu mendapat perhatian tiap negara.

Sisi lain globalisasi, perdagangan bebas telah melahirkan perusahaanperusahaan multinasional juga menimbulkan permasalahan tersendiri dari sisi perpajakan. Perusahaan-perusahaan ini cenderung berusaha memaksimalkan keuntungan dengan menggunakan berbagai macam cara. Cara-cara yang digunakan tersebut kadang sudah termasuk dalam kategori membahayakan dari sisi penerimaan pajak (harmful tax practices). Otoritas perpajakan tentu harus mewaspadai, dan menyiapkan seperangkat aturan untuk menangkalnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, era globalisasi menjadi semakin nyata, dengan aliran investasi, perdagangan, dan mobilitas sumber daya manusia tidak lagi menjadi batas nasional. Investasi internasional memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara, terutama negaranegara berkembang, sehingga masing-masing negara bersaing untuk investasi asing di negara tersebut. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP (gross domestic product), yang menjadi salah satu indikator kemakmuran suatu negara. Ada berbagai cara untuk mengatasi hambatan perdagangan internasional. Selain itu, liberalisasi memiliki dampak jangka panjang dan sementara pada mobilitas sumber daya manusia. Siapa pun dapat menemukan pekerjaan di negara lain, dengan alasan bahwa mereka mencari standar hidup yang lebih baik, kondisi kerja yang lebih tinggi dan standar kerja dan untuk alasan lain.

Perkembangan kegiatan ekonomi di era globalisasi, yang telah melampaui batas-batas yurisdiksi negara, menimbulkan masalah fiskal sendiri. Setiap negara memiliki kekuatan untuk mengenakan pajak baik penduduk maupun bukan penduduk di negaranya sendiri. Prinsip tersebut mempengaruhi perlakuan perpajakan terhadap subjek maupun objek pajak luar negeri (Surahmat, 2001).

Prinsip-prinsip pemajakan berbeda yang dianut di masing-masing negara menjadi penyebab munculnya pajak berganda internasional (international double taxation). Untuk memberikan gambaran pajak berganda diilustrasikan dalam sebuah kasus di bawah ini;

"Mr Jhon Smith berkewarganegaraan Spanyol, sudah tinggal dan bekerja di Indonesia selama 5 tahun. Berdasarkan UU Pajak Indonesia Mr Jhon Smith dianggap sebagai penduduk Indonesia karena Mr Jhon Smith telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun (lebih dari 183 hari dianggap subjek pajak dalam negeri) sehingga Indonesia akan memajaki penghasilan Mr Jhon Smith. Di saat yang sama Mr Jhon Smith dianggap sebagai wajib pajak Spanyol karena memiliki kewarganegaraan Spanyol, akibatnya Spanyol juga merasa berhak memajaki penghasilan Mr Jhon Smith. Dengan demikian Mr Jhom Smith akan dipajaki dua kali atas penghasilan yang sama (double taxation), oleh Indonesia dan Spanyol."

Dari contoh kasus di atas menunjukkan pengenaan pajak berganda. Pajak berganda akan menghambat aktivitas ekonomi, terutama dalam transaksi antar negara. Setiap negara sebisa mungkin menghilangkan atau setidaknya mengurangi pajak berganda ini baik secara unilateral maupun bilateral. Suatu negara dapat secara sepihak memasukkan metode internasional untuk menghindari pajak berganda dalam hukum nasional negara tersebut, seperti penerapan fasilitas kredit atau metode pembebasan. Secara bilateral, suatu negara dapat membuat perjanjian (perjanjian pajak) dengan negara lain untuk menghindari pajak berganda. Perjanjian tersebut pada dasarnya akan membagi atau membatasi hak perpajakan suatu negara atas penghasilan.

Globalisasi telah memunculkan perusahaan-perusahaan multinasional yang umumnya memiliki sumber daya besar. Mereka memainkan peran penting dalam proses investasi dan dalam perdagangan internasional. Tidak dapat dihindari, perusahaan multinasional yang memiliki jangkauan luas lintas batas negara harus bersaing dengan perusahaan lain. Dengan dana besar mereka, mereka memiliki pengaruh kuat pada politik dunia. Negara-negara sering menawarkan peluang untuk menarik investasi, seperti: Misalnya, menurunkan tarif pajak, dan beberapa negara bahkan tidak menawarkan pajak sama sekali. Alternatif yang ditawarkan oleh negara-negara ini tentu tidak diabaikan oleh perusahaan yang mencoba membuat beban pajak lebih efisien. Kondisi ini memunculkan apa yang disebut sebagai pilihan sistem pajak (sistem pajak preferensial). Kebijakan suatu negara yang mengenakan pajak sedikit atau tidak sama sekali sering disebut sebagai surga pajak. Tentu saja, keberadaan negara surga pajak merugikan negara lain yang tidak menggunakan kebijakan yang sama. Keberadaan negara tax haven adalah pertanda munculnya praktik-praktik tidak sehat dalam perpajakan internasional, termasuk transfer pricing yang dilakukan secara ilegal, perusahaan asing yang dikendalikan, dan pembelian kontrak. Agar praktik perpajakan ini tidak membahayakan pendapatan pemerintah, setiap negara pada umumnya memiliki seperangkat aturan untuk memblokirnya

Pajak internasional pengaturannya didasarkan pada aturan pajak domestik yang berlaku untuk wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan wajib pajak asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Selain ketentuan nasional, pajak internasional juga didasarkan pada perjanjian pajak dan praktik pajak global (Gunadi, 1997). Dengan kata lain, perpajakan internasional akan membahas cara memajaki pendapatan dari orang asing atau korporasi (korporasi) darI Indonesia dan bagaimana memajaki pendapatan dari individu atau perusahaan (korporasi) dari Indonesia berdasarkan hukum dan hukum domestik negara lain serta perjanjian pajak (tax treaty).

Ruang lingkup pajak internasional cukup luas, meliputi aturan pajak internasional yang sudah ada dalam UU Pajak Indonesia, aturan perpajakan yang ada di UU Pajak Negara lain yang bersinggungan serta persetujuan penghindaran pajak (tax treaty) yang telah dibuat Indonesia dengan negara lain.

Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Memajukan perdagangan dan mendorong laju investasi merupakan suatu tujuan ekonomi dalam negara. Hampir setiap pemerintah suatu negara berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi dimana salah satunya adalah dengan melakukan penghindaran pajak berganda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline