Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya, BPOM Resmi Nyatakan Susu Kental Manis Tidak Mengandung Susu

Diperbarui: 6 Juli 2018   04:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Tribunnews.com

Sobat Kompasianer yang selalu semangat menulis..

Masih ingatkah dengan tulisan di kompasiana yang sempat headline terkait dengan produsen susu kental manis yang tidak mencantumkan kata "susu" di kemasannya. Hal ini sempat ramai dibicarakan dan memang kalau teliti anda bisa membeli produk tersebut dan membandingkan dengan kemasan sebelumnya yang ada kata susu. Apa yang melatar belakangi perubahan nama di kemasan tersebut ?

dokpri

dokpri

Analisa menurut penulis, bahwa produsen tersebut telah mendapat teguran terkait produknya yang memang tidak mengandung susu, melainkan krimer.  Sehingga kalau kita melihat di kemasan tertulis Krimer, bukan Susu. Tentu berbeda antara kimer dengan susu.

Antara krimer dengan susu ternyata beda, menurut media goasiana, susu kental manis adalah susu sapi yang airnya dihilangkan dan ditambahkan gula, sehingga menghasilkan susu yang sangat kental dan dapat bertahan selama satu tahun bila tidak dibuka. Sedangkan Creamer bahan utamanya adalah vegetable oil/fat, hydrolyzed starch dan protein susu. Atau seperti dari Lauric (inti kelapa/sawit) dan non lauric (minyak sawit).

Sehingga, saat ini kita jangan menyebut susu lagi, tapi creamer, begitu juga jangan sebut susu cokelat lagi, tapi Cokelat saja.

Seperti dilansir oleh media tribunnews, Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Selain "menipu", susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline