Pertanyaannya adalah, apakah supir angkutan tersebut bisa ditindak pidana? Yap, yang pertama tentu saja supir tersebut telah melanggar peraturan lalin berupa parkir sembarangan, sesuai yang tertulis pada Pasal 106 Ayat (4) huruf (e) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Yang pidananya disebutkan pada Pasal 287 Ayat (3) yaitu berupa pidana 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Ada satu hal juga selain pasal UU LLAJ diatas yang harus kita ketahui, yaitu apabila kita memarkirkan sembarangan lalu mengakibatkan orang lain celaka dan meninggal atau luka berat maka kita bisa terkena pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP berupa penjara paling lama 5 tahun ataupun kurungan paling lama 1 tahun.
Oleh karena itu kita haruslah berjaga-jaga dari kelalaian kita dalam memarkirkan kendaraan, dengan memarkirkan kendaraan kita sesuai dengan tempatnya. Jangan sampai kita terkena pidana penjara hanya karena kelalaian kecil kita.
Source: tiktok/@klinik_hukum & @rumahpancasilaofficial