Lihat ke Halaman Asli

Supir Angkutan Viral Parkir Sembarangan

Diperbarui: 5 September 2022   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Telah viral beberapa saat lalu yang menunjukkan seorang supir angkot yang menyebabkan kemacetan karena ulahnya makan dan parkir sembarangan di jalan 2 arah yang tidak terlalu luas.

Pertanyaannya adalah, apakah supir angkutan tersebut bisa ditindak pidana? Yap, yang pertama tentu saja supir tersebut telah melanggar peraturan lalin berupa parkir sembarangan, sesuai yang tertulis pada Pasal 106 Ayat (4) huruf (e) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. 

Yang pidananya disebutkan pada Pasal 287 Ayat (3) yaitu berupa pidana 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Ada satu hal juga selain pasal UU LLAJ diatas yang harus kita ketahui, yaitu apabila kita memarkirkan sembarangan lalu mengakibatkan orang lain celaka dan meninggal atau luka berat maka kita bisa terkena pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP berupa penjara paling lama 5 tahun ataupun kurungan paling lama 1 tahun.

Oleh karena itu kita haruslah berjaga-jaga dari kelalaian kita dalam memarkirkan kendaraan, dengan memarkirkan kendaraan kita sesuai dengan tempatnya. Jangan sampai kita terkena pidana penjara hanya karena kelalaian kecil kita.

Source: tiktok/@klinik_hukum & @rumahpancasilaofficial




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline