Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Hengkang dari Ruang Pengadilan, Contempt of Court ala HRS?

Diperbarui: 17 Maret 2021   01:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rizieq Shihab. Gambar : Tigapilarnews.com

Aneka media berita kini sedang hangat memberitakan deadlock-nya persidangan pertama Habieb Rizieq Shihab (HRS) yang angkat kaki atau walk out dari salah satu ruangan sidang di Bareskrim Mabes Polri pada 16/3/2021.

Sekadar mengulangi, HRS hengkang dari "panggung" persidangan itu karena (kuasa hukumnya) menolak persidangan virtual. HRS dan tim pembelanya dipimpin Munarman, SH bersikeras agar persidangan tersebut berjalan secara langsung di ruang pengadilan negeri Jakarta Timur.

Mereka merasa didisrkiminasi dibanding dengan sejumlah persidangan lain sebelumnya terlaksana di ruangan pengadilan. Selain itu HRS dan tim pembelanya ingin memperlihatkan pada "dunia" proses jalannya persidangan secar terbuka, bukan persidangan virtual yang diragukan kualitas tayangannya baik secara audio maupun video.

Apapaun di balik alasan HRS dan pembela hukumnya apakah boleh meninggalkan ruang sidang pengadilan begitu saja sebelum sidang ditutup secara aturan?

Mengacu kepada sejumlah Tata Tertib Persidangan Negeri di berbagai daerah hampir sama redaksi aturannya. 

Tata Tertib persidangan di PTUN se Indonesia juga senada konten dan narasinya karena mengacu kepada tata tertib yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi RI yaitu PMK nomor 19 Tahun 2009. Peraturan tersebut sekaligus menggantikan tata tertib sebelumnya yang dinilai sudah kurang kompatibel dengan perkembangan jaman yakni 03/PMK/2003.

Di dalam BAB 1, Pasal 2 butir (4) berbunyi : "Persidangan dilakukan dengan tertib, aman, lancar dan berwibawa."

Di dalam BAB 3, Pasal 5 butir (2i) berbunyi : Pengunjung (juga berlaku untuk para Pihak, Saksi dan ahli) DILARANG melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat menganggu persidangan atau yang dapat merendahkan martabad Hakim

Pada Pasl 5 (point 2j) berbunyi : Dilarang memberikan ungkapan atau pernyataan dalam persidangan yang isinya berupa ancaman terhadap independesi Hakim dalam memutuskan perkara.

Mengacu pada aturan di atas, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri manapun di tanah air berlaku ketentuan sangat mirip dengan PMK nomor  19/2009 di atas, beberapa diantaranya adalah : Siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. 

Selain itu juga terdapat sanksi. Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana tercantum diatas bersifat suatu tindak pidana, tidak tertutup kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline