Lihat ke Halaman Asli

Abanggeutanyo

TERVERIFIKASI

“Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Kemenkes Ubah lagi Istilah dalam "Dunia Corona"

Diperbarui: 25 Juli 2021   13:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : The Simsons/Fox editi Dok abanggeutanyo

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) terbaru nomor HK.01.07/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kepmen sebelumnya HK.01.07/247/2020 dicabut dan disebutkan dengan tegas "tidak berlaku lagi." 

Peraturan Menkes lama yang tetapkan pada 9 April 2020 lalu itu akhirnya terhenti setelah sempat "bernafas" selama 3 bulan lebih 4 hari atau 93 hari. Padahal Kepmenkes nomor 247 tersebut telah jadi acuan bagi Pemerintah pusat, Pemprov, Pemkot/Pemkab dan seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan seluruh Indonesia dalam pencegahan Covid-19.

Keputusan Menteri Kesehatan terbaru yang dikukuhkan pada 13 Juli 2020 lalu itu tampaknya adalah sebuah analisis dan kajian terkini atas berbagai hal seputar Covid-19 selama 6 atau 7 bulan terakhir, antara lain penjelasan lebih aktual tentang sejarah (latar belakang), indikator penanganan, surveilans epidemiologi, diagnosis lab, manajemen klinis, pengendalian penularan, penyediaan sumber daya dan  lain-lain.

Di dalam keputusan terbaru Menkes setebal 207 halaman tersebut tampak betapa paniknya penyusunan Kemenkes sebelumnya yang menerbitkan aturan-aturan yang kurang komprehensif serta istilah-istilah yang membingungkan seputar "dunia corona" atau Covid-19, sesuatu yang tergolong masih baru bagi sebagian orang pada saat itu.

Kesan tergesa-gesa juga dapat dilihat secara sederhana dalam perbandingan kualitas Kepmenkes 247 lalu dengan 413 terbaru berikut ini:

Pada bagian terdepan Kepmenkes nomor 247 sebelumnya di halaman 8 langsung berbicara masalah dan pengertian Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan mekanisme pengawasan di tempat-tempat fasilitas umum. 

Di dalam kepmenkes 413 terkini istilah PDP, ODP dan OTG dihilangkan sama sekali diganti dengan Suspek (ganti istilah PDP), Kasus kontak erat (ganti ODP), Kasus Terkonfirmasi tanpa gejala (ganti OTG) sebagaimana dilansir oleh Kompas.com edisi 14/7/2020.

Di dalam kepmenkes 247 lalu penjelasan dan tatacara masih normatif mirip skripsi kesehatan masyarakat dan dilengkapi formulir laporan penanganan seadanya untuk PDP, ODP dan OTG.

Di dalam kepmenkes 413 sudah lebih konprehensif mencakup formulir pemulasaran jenazah, formulir penemuan kasus pada pelaku perjalanan, Formulir penyelidikan epidemiologi, Formulir permohonan pemeriksaan, Register pemeriksaan Lab,Contoh surat pernyataan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga fasilitas layanan kesehatan dan masih banyak lainnya.

"Oleh-oleh" terpenting yang disajikan dalam permenkes terkini adalah pesan penting untuk kita renungkan yaitu sebab utama penyebaran Covid-19 ditularkan dari orang yang bergejala (simptomatik) ke orang lain yang berada dalam jarak dekat melalui droplet."

Selain itu disebutkan juga penularan bisa terjadi akibat permukaan yang telah terkontaminasi oleh droplet (partikel berisi air berdiameter 5-10 mikorn) yang salah satunya "meluncur" keluar dari saluran pernapasan kita.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline