Lihat ke Halaman Asli

Pajak Daerah

Diperbarui: 31 Mei 2019   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Studi Kasus Pajak Sarang Burung Walet Kota Bitung

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Ciri -- ciri pajak daerah : 

1.Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.

2.Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.

3.Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.

4.Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Pajak sarang burung walet juga merupakan salah satu bagian dalam pajak daerah yang adalah sumber penerimaan dari pendapatan asli daerah. Pajak Sarang Burung Walet yang sangat berpotensi kini telah menjadi perhatian dan sasaran pemerintah dalam pemungutan pajak sarang burung walet. Namun sangat di sayangkan, hingga akhir tahun 2014 ternyata penerapan pemungutan pajak terhadap sarang burung walet belum terealisasi dengan cukup baik. Mengingat daya jual yang terbilang cukup tinggi, penerapan pajak terhadap sarang burung walet sangat berpotensi dapat membantu pertumbuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kota Bitung menjadi salah satu kota perkembangan sarang burung walet, yang merupakan menjadi salah satu penambah sumber penerimaaan dari PAD ( pendapatan asli daerah). Pajak sarang burung walet telah memberikan kontribusi kepada PAD kota Bitung, hal ini sangat membantu peningkatan pajak daerahnya dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran atau belanja dari pemerintah kota Bitung. Bukan hanya itu, dengan demikian pajak daerah dapat melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi regulerend menjadi alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah kota Bitung dalam sosial dan ekonomi.  

Realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sudah sangat baik memberikan kotribusi terhadap PAD di kota Bitung sendiri, hal ini pemerintahan terus meneingkatkan pemungutan pajak tersebut agar berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Bitung juga melakukan beberapa langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah :

1.Melihat potensi wajib pajak yang ada di kota Bitung. 

2.Melakukan pembinaan kepada wajib pajak misalnya dengan melakukan sosialisasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline