Lihat ke Halaman Asli

Rukmana Tea

Belajar Tanpa Batas

Jeritan Pengepul Minyak Jelantah Terdampak Permendag

Diperbarui: 27 Januari 2022   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rano Rusdiana, pengepul usaha minyak jelantah (Foto: dok pribadi)

Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah mulai 24 Januari 2022, berdampak luar biasa. 

Salah satu yang terdampak adanya regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2022 ini, adalah pengepul minyak jelantah. Dampaknya menjalar ke semua lini yang notabenenya masyarakat arus bawah yang saat ini sedang berjuang bertahan di masa pandemi.

"Sejak diberlakukannya Permendag No.2 Tahun 2022, pada hari Senin, 24 Januari 2022, usahanya kami langsung stuck. Semua minyak jelantah sama sekali tidak bisa dijual, jujur kami sangat bingung dengan kondisi ini," ujar Rano Rusdiana, salah satu pengepul minyak jelantah, kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Rano mengungkapkan, usaha yang ditekuni sejak 10 tahun lalu ini telah banyak membantu masyarakat, menggerakkan roda perekonomian masyarakat bawah, khususnya pelaku usaha mikro. 

"Konsep usaha kita ini berbagi rezeki, dan memberdayakan masyarakat. Awalnya menjadi usaha sampingan, lama-lama banyak yang menekuninya. Jadi sekarang ini, banyak yang bergantung hidup dengan usaha minyak jelantah. Adanya Permendag akan mematikan ekonomi masyarakat. Saya sudah keliling banyak yang menjerit," ungkap pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat ini.

Foto: sedekahminyakjelantah.com

Rano mengungkapkan, tak hanya ekonomi kerakyatan, usaha minyak jelantah juga telah membantu banyak orang melalui program sosial yang dikelola Rumah Sosial Kutub atau RSIK.

"Rumah Sosial Kutub adalah lembaga inisiator sedekah minyak jelantah di Indonesia. Kemudian di Jakarta telah bersinergi dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta melalui pengelolaan limbah rumah tangga untuk kegiatan sosial," jelasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan data Rumah Sosial Kutub, sepanjang tahun 2021 menjadi lembaga pengelola Zakat Infaq Shodaqoh Wakaf Masjid (ZISWAF) telah membantu sebanyak 37.829 penerima manfaat dari berbagai programnya.

"Para penerima manfaat adalah akumulasi dari berbagai program Rumah Sosial Kutub. Di antaranya adalah program wakaf teladan, yatim teladan, kemanusiaan teladan, ekonomi teladan, sampai pada program sedekah minyak jelantah melalui Program Tersenyum," terangnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline