Lihat ke Halaman Asli

Mega Skandal Pengadaan Batubara

Diperbarui: 26 Juli 2017   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Good Corporate Governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya pemerosotan laba perseroan PT.Semen Padang, memiliki dampak yang sangat serius, dan setidak-tidaknya akan terdapat kebocoran pada sisi revenue, pemborosan dari sisi belanja, spendingyang tidak kredibel, kepercayaan pasar atas produk barang dan jasa turun.

Skandal proses pembelianbatu bara kepada PT.Bhumi Rantau Energi dan PT. TapinSuthra Berjaya yang diduga melibatkan top executive perusahaan dan diantaranya mantan Komisaris Utama PT.Semen Padang periode 2015 atau yang saat ini menjabat sebagai salah satu Komisaris Independent di PT.Semen Indonesia menggambarkan tidak di terapkannya prinsip-prinsip GCG di tubuh perusahaan negara ini.

Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan GCG secarakonsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholderslainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.

Dalam Peraturan Mentri BUMN No Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, pada Bab IV A Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu, apabila anggota yang bersangkutan :

        (c).terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ataunegara;

        (d).melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnyadihormati

            sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN;

Pada Surat Pernyataan berdasarkan Peraturan Mentri BUMN No Per-02/MBU/02/2015 yang di tandatangani setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tertera :

        3. Saya tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan

           dengan   BUMN

        4. Sayatidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, Badan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline