Lihat ke Halaman Asli

Zarmoni

Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Meh Anguh dalam Tingkatan Duduk Adat di Siulak-Kerinci

Diperbarui: 23 Juli 2022   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri. Duduk Adat Di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

“MEH ANGUH”

DALAM TINGKATAN DUDUK ADAT DI TIGO LUHAH TANAH SEKUDUNG SIULAK-KERINCI

Dalam suatu keluarga di Kerinci, memiliki Teganai yaitu kepala suku/kalbu, dan Anak Jantan untuk mengurus permasalahan yang terjadi didalam keluarga maupun suku/kalbu nya.

Dalam hal permasalahan, perselisihan dan persengketaan (rangkang dan silang) dalam suatu keluarga, suatu kelompok, maupun suatu kampung di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, maka akan diadakan duduk bermusyawarah dengan beberapa tingkatan adat sesuai dengan situasi dan kondisi masalah  yang dihadapi.

Pada umumnya adat istiadat di Kerinci ini semuanya sama, namun pemakaiannya yang berlainan, sebagaimana dalam seloka adat disebutkan Adat lata pakai salepeh, pemakaian itu ado barlainan.

Jika perselisihan terjadi dalam suatu keluarga yang masih satu rumpun/kalbu (suku/klan), maka hukum adat disini dimulai dari “Namago Lapu” (lembaga dapur) yang terdiri dari Depati seorang, Ninik Mamak seorang, dan Anak Jantan seorang, dalam seloka adat disebutkan Pintu suah samo disuhu (satu pintu sama di tempuh). 

Dalam perselisihan inilah pungsi Ninik Mamak sangat dibutuhkan yaitu untuk menjernihkan air yang keruh, mengusai benang yang kusut (Rangkang susun silang patut).

Sementara itu, jika perselisihan yang terjadi dengan orang lain maka akan berlaku duduk dalam perundingan Namago Kurung, Namago Negeri, ataupun Namago Alam (Untuk penjelasan tentang Namago ini akan diuraikan pada Bab khusus kajian Dasar-Dasar Hukum Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak).

“Meh Anguh” yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Emas Hangus atau dalam istilah lainnya di Siulak Kerinci disebut “Batu” dalam duduk berunding ialah biaya untuk duduk dalam menyelesaikan masalah.

1. Ada tiga jenis Meh Anguh/Batu yang dipakai :

1) Meh sapetai lima belas bentuk cincin

  • Meh sapetai ialah meh teganai/anak jantan, dengan batu nya senilai lima belas bentuk cincin. Cincin maksudnya disini ialah sama dengan uang (alat tukar menukar barang zaman dahulu). Lima belas bentuk cincin ini bernilai Rp. 1.500,-  Rp. 15.000,- Rp. 150.000,-  Rp.1.500.000,- yang jelas harus lima belas.

2) Meh Sekundi dua puluh bentuk cincin

  • Meh sekundi ialah meh Ninik Mamak, dengan batunya senilai dua puluh bentuk cincin. Untuk nilai tukar nya dengan mata uang berkisar Rp. 2.000,- Rp. 20.000,- Rp.200.000, - dan seterusnya tergantung dari permasalahan yang di hadapi.

3) Meh Sa ameh empat puluh bentuk cincin

  • Meh saameh ini ialah meh Depati Penghulu, dengan batunya senilai empat puluh bentuk cincin berkisar antara Rp. 4.000,- Rp. 40.000,- Rp. 400.000,- dan seterusnya.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline