Lihat ke Halaman Asli

ZAET ZAKIYAH TUNNUFUS

Prodi Ekonomi dan Bisnis

Implementasi Fintech Berupa Crowfunding Syariah Sudah Diterapkan Indonesia

Diperbarui: 16 Desember 2021   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Ketika pandemi covid-19 yang telah memberikan efek kesegala bidang termasuk dalam hal ekonomi yang dapat kita lihat dari tingginya angka scarcity yang dihadapi masyaraka indonesia sehingga menimbulkan penghambatan aktifitas dan pendapatan masyarakat,terutama dibidang bisnis apalagi pebisnis UMKM dimana penghambatan selama pandemi ini sangat berpengaruh baik dari sisi pemodalan maupun marketing pemasarannya,namun setelah adanya fatwa DSN-MUI mengenai crowfunding syariah yang merupakan praktik penggalangan dana dari investor untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet berdasarkan prinsip-prinsip islam.

  Konsep crowfunding syariah pada dasarnya harus berpedoman pada al-quran dan sunnah.hal tersebut sesuai dengan Fatwa Dewah Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia(DSN-MUI) nomor117/DSN-MUI/11/2018.merujuk fatwa DSN-MUI tersebut,crowfunding syriah dalam pelaksanaannya harus sesuai syariat islam.kesesuaian syariat islam dengan konsep crowfunding syariah dapat dilihat dari perspektif syariah compliance atau kepatuhan syariah setidaknya dapat memiliki dua jenis akad dalam transaksinya yaitu musyarakah dan qard.kedua akad tersebut harus memenuhin syarat dan rukunnya masing-masing agar akad yang dilaksanakan dapat dikatakan sah.

   Crowfunding syariah adalah sistem bisnis crowfunding yang berbasis agama islam,proyek dan produk yang ditawarkan adalah halal dan diizinkan oleh agama islam.demikian juga uang yang akan digunakan untuk membiayai suatu proyek harus dijamin halal.untuk menentukan suatu halal proyek atau produk maka perlu untuk membentuk dewan pengawas syariah,hal tersebut untuk memastikanbahwa uang yang akan ditawarkan untuk membiayai suatu proyek atau produk adalah sah.maka untuk sementara waktu pemilik uang(calon penyandang dana).wajib mengisi formulir pernyataan tentang kehalalan uang tersebut.

   Adapun platfrom digital crowfunding yang sudah resmi menerapkan dan mendapatkan izin yang pertama di PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ)mendapatkan izin sebagai penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi,izin tersebut dari otoritas keuangan jasa (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 agustus 2021,serta Shafiq mendapatkan rekomendasi dari dewan syariahdari DSN-MUI.dan yang kedua yaitu CROOWD sebagai platfrom online sebagai situs crowfunding syariah di indonesia merupakan layanan pembiayaan peer to peer(P2P Financing).

    Crowfunding syariah ini menggunakan akad-akad transaksi syariah antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan.akad transaksi ini tidak menggunakan bunga tau hal lain terkaitnya.objek dan tujuan pembiayaan yang didana juga merupakan sesuatau yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.pengembangan crowfunding syariah dibantu oleh tim ahli syariah yang berasal dari dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN-MUI).

   Mengenal crowfunding syariah tentu memiliki berbagai resiko yang dapat menimbulkan problematika hukum diindonesia diantara resiko tersebut yaitu,resiko penipuan yang dapat menimbulkan kejahatan money loundering,resiko serangan cyber dalam bentuk cyber crime,dan sebagainya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline