Lihat ke Halaman Asli

Dr. Yupiter Gulo

TERVERIFIKASI

Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

Apa yang Digugat oleh BPN Prabowo-Sandi, Koq Heboh Banget?

Diperbarui: 25 Mei 2019   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://nasional.kompas.com/

Proses dan prosesi dari kubu Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi sangat menghebohkan. Bahkan sejak Prabowo menyatakan sikap akan menggugat KPU ke jalur konstitusi, maka semua perhatian publik tersedot habis hingga saat-saat menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres di MK, terhitung satu setengah jam sebelum batas penutupan di kantor MK Jumat 24 Mei 2019.

Publik menunggu dengan sangat antusias siapa saja pakar-pakar dan jago-jago hukum yang akan diturunkan oleh Prabowo-Sandi untuk mengawal gugatan mereka tentang kecurangan yang dilakukan oleh KPU sehingga mereka kalah telak dengan selisih suara sekitar 16 jutaan.

Apa yang disengketakan, apanya yang digugat oleh Prabowo-Sandi ke MK dari Pilpres 2019? Apakah harus seheboh itu prosesi dan prosesnya? Mungkinkah juga selama persidangan akan lebih heboh lagi dalam mengawal persidangan di MK?

Sebenarnya yang dilayani oleh Mahkamah Konstitusi adalah "sengketa hasil pemilu 2019" dan bukan prosesnya. Kalau kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu, itu menjadi wilayah kekuasaan dan kewenangannya Bawaslu. Seperti yang sudah di putus dalam sidang Bawaslu Senin 2o Mei yang lalu, tentang pelanggaran oleh KPU terkait dengan Situng KPU.

Kalau yang disengketakan dan digugat ke MK adalah hasil Pilpres 2019, maka hasilnya yang mana ?

Sederhananya bahwa hasil Pilpres adalah "pengumuman hasil rekapituasi suara secara nasional oleh KPU pada Selasa dini hari 21 Mei 2019", dengan kesimpulan atau hasil:

Dengan hasil perhitungan ini maka menempatkan Pasangan Jokowi-Maaruf Amin sebagai kubu yang memperoleh suara terbanyak yaitu 55,50% ketimbang Pasangan Prabowo-Sandi yang hanya memperoleh sisanya yaitu 44,50%.

Kalau kesimpulan hasil yang dikerjakan oleh KPU ini diterima oleh kedua belah pihak, maka pemenangnya akan segera ditetapkan, yaitu Jokowi-Ma'aruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Dan kalau tidak disetujui oleh keduanya atau salah satu maka harus diselesaikan di MK tentang keberatan itu.

Jadi, sesungguhnya, di dalam persidangan MK, yang terjadi sangatlah sederhana dan tidak seheboh yang beritakan apalagi harus di dukung habis oleh para pengacara terkenal. Yaitu penggugat yaitu KBN Prabowo-Sandi mengatakan bahwa hasil yang diumumkan tidak sesuai dengan fakta, karena hasil perhitungan kami adalah, misalnya, Prabowo-Sandi mendapatkan 54% dan sisanya adalah Jokowi. Kemudian mereka menunjukkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang mendukung gugatan mereka.

Inilah yang juga ditegaskan oleh, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline