Lihat ke Halaman Asli

Yosef MLHello

Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Perceraian Orangtua Momok bagi Anak

Diperbarui: 15 Mei 2023   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi anak-anak akibat cerai orang tua (Parentalk.id)

KATA Perceraian di mata pasangan suami istri merupakan kata yang keramat atau tabu untuk diucapkan. Mengapa? Karena perceraian dalam perkawinan itu merupakan sesuatu yang menakutkan, selain pada pasangan suami istri juga pada anak-anak yang mereka hasilkan dalam perkawinan itu. Karenanya orang tidak mau mengucapkan atau mendengarkan kata 'perceraian' itu karena takut jangan sampai keluarganya juga suatu saat mengalami tragedi yang sama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata momok dari bahasa Jawa yang berarti hantu dan/sesuatu yang menakutkan karena berbahaya, ganas dan sebagainya. Bahkan dalam https://id.quora.com  Caroko Tri Hatmojo B.Y.P mengungkapkan bahwa momok itu sama dengan hantu. Menurut Caroko Tri Hatmojo, biasanya orang tua zaman dahulu melarang anaknya untuk bermain di kala matahari akan tenggelam karena memang banyak setan berinteraksi di kala itu seperti yang diriwayatkan sahabat Jabir ra, dalam HR. Bukhari:

 "Ketika waktu malam tiba, laranglah anak-anakmu (keluar rumah), karena setan itu berinteraksi dan bertebaran pada waktu itu. Ketika waktu Isya sudah lewat, maka kalian boleh membiarkan mereka bermain. Tutuplah pintu Anda sambil berzikir pada AllahSwt" (HR.Bukhari).

Dalam pengertian umum, momok berarti  hal yang menakutkan bagi banyak orang, sehingga semua orang takut untuk terlibat dengan hal tersebut.  Dalam hal ini seperti "Covid 19 menjadi momok bagi banyak oranf di dunia dua tahun terakhir ini".

Demikianlah dalam perkawinan, perceraian itu menjadi suatu momok yang menakutkan, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan itu. 

Perceraian itu sendiri merupakan putusnya ikatan dalam hubungan suami istri yang berarti putusnya suatu perkawinan sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga. Itu artinya hilangnya tanggung jawab mengendalikan perkawinan dan keluarga oleh suami istri.

Mengapa bisa terjadi perceraian?

Pada dasarnya orang menikah atau melakukan perkawinan untuk mencapai kebahagiaan. Seandainya salah satu pihak mengetahui bahwa tujuan mereka menikah untuk bercerai, sudah dapat dipastikan perkawinan itu akan batal atau tidak pernah akan terjadi. Namun dalam perjalanan selalu saja ada kerikil-kerikil tajam di jalan yang terjalnya perkawinan, maka berbagai upaya rekonsiliasi harus diupayakan untuk mencegah terjadinya perceraian itu. 

Sebenarnya apa saja yang menjadi penyebab perceraian itu? Setidaknya ada 6 (enam) faktor penyebab terjadinya perceraian dalam perkawinan yaitu:

1. Gagalnya komunikasi Suami Istri

Menurut penelitian, perceraian umumnya terjadi bukan semata-mata pada faktor eksternal, tetapi terutama karena gagalnya komunikasi diantara suami istri. Kurangnya komunikasi yang efektif dalam perkawinan akan menyebabkan kurangnya rasa saling mengerti dan dengan demikian memicu terjadinya pertengkaran di antara suami istri. Bila miskomunikasi itu terus menerus terjadi, maka sudah bisa dipastikan akan terjadi perceraian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline