Lihat ke Halaman Asli

Yessi Tania

Pengamat Ekonomi dan Dosen

RUU Cipta Kerja untuk Memenangkan Persaingan Global

Diperbarui: 7 Oktober 2020   05:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saat ini kebijakan seperti RUU Cipta Kerja sangat diperlukan di Indonesia. Indonesia mengalami krisis kesehatan yang diakibatkan pandemi covid-19. Kondisi ini mengakibatkan sektor perekonomian mengalami perlambatan yang menyebabkan jumlah tenaga kerja lay off, baik dirumahkan maupun di PHK sangat tinggi.  Terbatasnya kegiatan industri produksi secara otomatis meningkatkan beban perusahaan, sehingga tidak sedikit perusahaan  memilih menutup industrinya atau melakukan PHK Massal. Tidak sedikit juga permasalahan yang terjadi di ketenagakerjaan seperti tidak dibayarkannya upah buruh, tidak ada kepastian terhadap karyawan yang dirumahkan membuat buruh semakin dirugikan. Langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan dan kebijakan Omnimbus Law yang awalnya dicanangkan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia agar dapat bersaing dengan negara ASEAN lainnya di kancah global, justru menjadi salah satu pilar yang diharapkan dapat menggairahkan Kembali kegiatan perekonomian di Indonesia.

Dalam implementasinya, RUU Omnimbus Law Cipta Kerja diharapkan dapat mengatasi banyaknya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang mengakibatkan investor di Indonesia menjadi tidak nyaman dan tidak yakin untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga pada akhirnya berdampak terhadap rendahnya perputaran perekonomian di dalam Negeri, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM yang seluruhnya akan bermuara pada penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja Indonesia maupun bagi para pekerja yang dirumahkan akibat Pandemi Covid-19 ini. Pada akhirnya, outcome dari RUU tersebut dapat membuka banyak lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Penyederhanaan dan kemudahan di atas tentunya menjadi katalis bagi peningkatan sektor industri dan manufaktur di Indonesia. Karenanya RUU Cipta Kerja ini diharapkan menjadi lompatan besar untuk memenangkan persaingan dan memajukan perekonomian Nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline