Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Cipta Kerja untuk Memenangkan Persaingan Global

7 Oktober 2020   05:03 Diperbarui: 7 Oktober 2020   05:06 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saat ini kebijakan seperti RUU Cipta Kerja sangat diperlukan di Indonesia. Indonesia mengalami krisis kesehatan yang diakibatkan pandemi covid-19. Kondisi ini mengakibatkan sektor perekonomian mengalami perlambatan yang menyebabkan jumlah tenaga kerja lay off, baik dirumahkan maupun di PHK sangat tinggi.  Terbatasnya kegiatan industri produksi secara otomatis meningkatkan beban perusahaan, sehingga tidak sedikit perusahaan  memilih menutup industrinya atau melakukan PHK Massal. Tidak sedikit juga permasalahan yang terjadi di ketenagakerjaan seperti tidak dibayarkannya upah buruh, tidak ada kepastian terhadap karyawan yang dirumahkan membuat buruh semakin dirugikan. Langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional telah digelontorkan dan kebijakan Omnimbus Law yang awalnya dicanangkan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia agar dapat bersaing dengan negara ASEAN lainnya di kancah global, justru menjadi salah satu pilar yang diharapkan dapat menggairahkan Kembali kegiatan perekonomian di Indonesia.

Dalam implementasinya, RUU Omnimbus Law Cipta Kerja diharapkan dapat mengatasi banyaknya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang mengakibatkan investor di Indonesia menjadi tidak nyaman dan tidak yakin untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga pada akhirnya berdampak terhadap rendahnya perputaran perekonomian di dalam Negeri, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM yang seluruhnya akan bermuara pada penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja Indonesia maupun bagi para pekerja yang dirumahkan akibat Pandemi Covid-19 ini. Pada akhirnya, outcome dari RUU tersebut dapat membuka banyak lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Penyederhanaan dan kemudahan di atas tentunya menjadi katalis bagi peningkatan sektor industri dan manufaktur di Indonesia. Karenanya RUU Cipta Kerja ini diharapkan menjadi lompatan besar untuk memenangkan persaingan dan memajukan perekonomian Nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun