Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) merupakan landasan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai dan norma konstitusional yang menjadi pedoman bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara, seperti keadilan, demokrasi, persatuan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Norma konstitusional dalam UUD NRI 1945 berfungsi mengikat seluruh penyelenggara negara maupun warga negara agar bertindak sesuai aturan. Misalnya, norma mengenai kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hingga jaminan kebebasan beragama dan berpendapat. Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Selain itu, nilai konstitusional UUD NRI 1945 juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga persatuan dalam keberagaman. Dengan mematuhi nilai dan norma tersebut, Indonesia dapat mewujudkan kehidupan demokratis, berkeadilan, serta bermartabat sesuai cita-cita kemerdekaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI