Lihat ke Halaman Asli

Yasintus Ariman

Guru yang selalu ingin berbagi

Derita Bisu Guru Honorer di NTT

Diperbarui: 14 Maret 2017   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nasib tidak beruntung yang dialami oleh guru yang berstatus honorer bukanlah persoalan baru di negeri ini. Mungkin karena ia sering dibicarakan ataupun diberitakan di media sehingga hal tersebut terasa bosan untuk dibahas dan didengarkan. Padahal jika mau ditelusuri lebih dalam tentang peran guru honorer dalam mencerdaskan anak bangsa, ternyata  tidak kala hebatnya di banding dengan guru yang berstatus ASN (Aparat Sipil Negara).  Malah kadang terjadi sebaliknya, pengabdian guru honorer lebih cerdas dan lebih tulus dari pada guru PNS/ASN. Sayangnya apa yang dilakukan oleh guru honorer enggan diperhitungkan dan seringkali diabaikan.

Tulisan ini lebih sebagai ungkapan keprihatinan atas nasib yang dialami oleh sesama saudara yang berstatus sebagai guru honorer terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan harapan, sekiranya para pemangku jabatan tertinggi di daerah itu bisa mengambil langkah yang paling bijaksana guna memperbaiki nasib guru honorer agar lebih manusiawi dan bermartabat.

Upah Rendah dan Ancaman Pemecatan

Dalam banyak kasus, guru honorer di NTT diberi upah yang rendah. Di NTT ada  empat kelompok guru honor, yakni guru komite dengan SK Kepala sekolah/yayasan, guru kontrak daerah dengan SK bupati dan guru kontrak provinsi dengan SK gubernur. Honor yang diterima beraneka ragam mulai dari kisaran dua ratus lima puluh ribu rupiah hingga satu juta lima ratus ribu rupiah. Rincian penbayarannya pun tidak pasti. Mulai dari triwulan, empat bulan bahkan hampir mendekati setahun baru dibayarkan honornya. Selain itu guru honorer dituntut untuk memiliki kinerja yang bagus dengan dua puluh empat jam pelajaran per minggu. Selain mengasuh mata pelajaran yang sesuai dengan bidangnya, mereka juga dipercayakan untuk mengasuh mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidangnya. Sehingga kadang dijumpai ada guru honorer dengan tiga puluh jam mengajar perminggunya. Meskipun demikian, sang guru honorer tak sanggup bersuara. Sebab jika bersuara untuk mengungkapkan kritikan ataupun tuntutan agar gajinya dinaikan, maka ancaman pemecatan bakal menghampiri drinya.

Sejak bulan Januari lalu sudah dilakukan proses pengalihan SMA/SMK ke provinsi sesuai amanat Undang-undang. Ada secercah harapan pengalihan ini membawa perubahan bagi nasib seluruh honorer di lingkup SMA/SMK. Namun nyatanya seakan bertambah suram. Gaji guru kontrak/honor semua kategori di NTT dari Januari hingga pertengahan Maret 2017 ini belum direalisasikan. Menurut ‘kabar burung’, gaji baru bisa dibayarkan pada bulan Juni 2017 mendatang.  Coba dibayangkan betapa pahitnya penderitaan yang mereka alami. Mereka terpaksa bertahan dalam penjara struktur birokrasi yang berantakan dan belenggu ekonomi rumah tangga yang memiluhkan hanya karena tak ingin kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, dalam akun Facebook Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur kadang  ada pertanyaan atau keluhan tentang pencairan gaji guru (kontrak). Namun jawabannya adalah bersabar karena masih dilakukan sinkronisasi data dari kabupaten ke provinsi yang belum rampung. Dan postingan yang benada keluhan gaji cepat dihapus. Aneh! Sinkronisasi data berbulan-bulan. Padahal masing-masing kabupaten sudah ada Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) yang tentu saja memiliki tupoksinya.

Bahkan kalau mau jujur, bila ditelusuri lebih jauh jumlah SMA/SMK di NTT boleh dibilang masih bisa dihitung dengan jari. Maka alasan soal sinkronisasi data sesungguhnya menggambarkan rendahnya kinerja dan profesionalisme kerja. Sebab bukankah dengan adanya sistem komputerisasi yang dipakai saat ini, semua pekerjaan yang berbasis data akan mudah diproses? 

Dengan situasi seperti ini, sesungguhnya guru honorer termasuk dalam kelompok yang rentan dieksploitasi oleh oknum kepala sekolah bahkan oleh pemkab, pemprov sampai kepada pemerintah pusat. Mengapa? Karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas dan pasti tentang keberadaan guru honorer. Guru honorer layaknya sebagai perangkat tambahan yang kapan saja bila tidak dibutuhkan akan ditendang keluar tanpa pesangon. Di sini nyatalah apa yang dikemukakan oleh Chavchay Syaifullah (2008: 23) sebagai ‘bentuk kemiskinan struktural yang merupakan hasil dari struktur sosial seperti  pemerintah yang tidak adil, korupsi, paternalistik, lemahnya sistem birokrasi,  minimnya kesadaran hukum dan penegakannya serta ketidakpastian ekonomi politik secara umum.’

Patut ditegaskan di sini bahwa apa yang dialami oleh guru honorer ini jelas berdampak pada mutu pendidikan di NTT. Tidaklah mengherankan jika kualitas pendidikan di NTT masih tertingal jauh dengan daerah lainnya di negeri ini. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa jika NTT ingin pendidikannya berkualitas dan memiliki daya saing maka perbaiki dulu nasib guru honorernya yang masih terbelenggu secara birokrasi dan ekonomi.

Di tengah minimnya lapangan kerja yang tersedia ditambah lagi dengan tekanan beban hidup keluarga, maka mau tidak mau, suka tidak suka, sang guru honorer terpaksa  menerima nasibnya dengan penuh kesetiaan meski usia menginjak senja, sambil terus berharap akan datangnya keberuntungan berupa mujizat yakni diangkat menjadi CPNS/CASN.  

Menanti Realisasi Hasil Revisi UU ASN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline