Lihat ke Halaman Asli

Munir Sara

TERVERIFIKASI

Yakin Usaha Sampai

Tak Selamanya KPK Itu Bersih

Diperbarui: 19 Juni 2017   07:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak Selamanya KPK Itu Bersih (dailystar.co.uk)

Suatu waktu, saudara saya dari pelosok NTT lewat Jalan Rasuna Said Kuningan, sontak jari telunjuknya disasar ke arah gedung KPK dan bertanya, "Itu gudang KPK, ya?" Semua yang ada di mobil ngakak, mungkin maksudnya "gedung KPK". Dus ada benarnya, KPK kini mejadi gudang masalah, menimbun sejumlah soal pelik pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Biasanya gudang juga menyimpan banyak tikus. Gudang KPK menyimpan tikus BLBI, Tikus bail out Century, Tikus RS Sumber Waras, Tikus Pelindo II dan varian tikus lain. Alih-alih gudang KPK menyimpan perangkap tikus, konon katanya, KPK sendiri memiliki tikus penjaga. Disebutnya nama Ketua KPK AR dalam korupsi e-KTP, menjadi momok. Lembaga antirasuah itu kini benar-benar menjadi gudang. AR kala terjadinya skandal e-KTP, menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), posisi AR kala itu strategis.

Kalau mau serius bikin KPK steril, kadung nama Ketua KPK (AR) yang sudah disebut-sebut dalam korupsi e-KTP, sebaiknya AR mundur sebagai Ketua KPK. Agar lembaga antirasuah ini tidak digelayuti momok. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga. AR mundur sebagai ketua KPK. Titik.

Nama AR menjadi bola liar yang terus digelinding publik. Bisa menjadi benar, bisa menjadi gunjingan publik. Tapi toh, ini perlahan-lahan bikin KPK busuk dari dalam. Masa iya, seseorang yang digadang-gadang tangan dan mulutnya bau korupsi, memimpin lembaga pemberantas momok korupsi?

Beberapa kasus yang sprindiknya bocor ke publik dan jurnalis, lantas Ketua KPK kala itu ditimpa sanksi etik oleh majelis etik KPK, menuai purbasangka, apa sebenarnya yang ada dalam KPK selain gudang pemelihara tikus. Demikian pun penetapan tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi, kemudian kalah telak saat praperadilan, seperti kasus BG.

Soal yang menggunung di tubuh KPK semakin mengakumulasi pertanyaan kita, seberapa benar KPK menjadi lembaga pemberantas korupsi yang profesional dan independen. Berapa banyak sudah uang negara yang dikembalikan KPK, atau sebaliknya, operasional KPK lebih banyak menelan ongkos ketimbang uang negara yang diselamatkan?

Kalau koruptor dan KPK sendiri bareng-bareng bikin negara tekor, artinya sama-sama biang yang bikin negara apes. Kalau dalam APBN, pagu belanja KPK nyaris satu triliun, dalam kinerjanya, berapa uang negara yang sudah diselamatkan KPK? Kalau kita akumulasi sejak berdirinya, berapa uang negara yang sudah diselamatkan KPK? Bagaimana dengan Rp 600 triliun BLBI, Rp 6,7 triliun bail out Century, Pelindo II Rp 4,08 triliun dan sekarang e-KTP yang juga angkanya triliun?

Beberapa hari lalu, dari hasil menyadap, KPK melakukan tangkap tangan dalam kasus suap senilai Rp 10 juta di Bengkulu. Untuk kasus ini, KPK tentunya mengirimkan para petugas dengan biaya operasional di atas 10 juta; atau bisa puluhan juta. Ihwal ini menjungkirbalikkan rasionalitas kita bahwa untuk tangkap tangan di Bengkulu senilai Rp 10 juta, KPK mengeruk uang negara belasan bahkan bisa puluhan juta.

Lagi-lagi yang bikin tekor keuangan negara KPK sendiri. Ini kalau tak berlebihan, setali tiga uang dengan korupsi. Meski ini pereduksian definisi korupsi yang agak progresif. Intinya negara tekor. Siapa tahu BPK bisa mengaudit yang beginian.

Sebelumnya juga, Jaksa KPK bikin selebrasi hukum di pengadilan Tipikor dalam sidang kasus korupsi Alkes. Jaksa KPK menyebut nama Muhammad Amien Rais (MAR) dalam kaitan aliran dana korupsi alkes. Ulah jaksa KPK ini membuat publik gegernya minta ampun.

Dus ketika di pengadilan saat vonis Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari dalam kasus Alkes, majelis hakim mengatakan, penyebutan nama MAR tak relevan dengan korupsi Alkes. Lagi-lagi KPK hilang muka dan buntung lagi. Padahal, untuk hal ini, di bulan suci Ramadan, energi positif publik benar-benar dikuras KPK dengan penyebutan nama orang secara serampangan, tanpa konstruksi fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline