Lihat ke Halaman Asli

WAWAN DARMAWAN

Menulis adalah menjadi bagian dari prinsip menjalankan ibadah sosial. Ibadah yang bermanfaat bagi orang lain dan menjadi referensi hidup.

Lembaga Legislatif dalam Sorotan Publik

Diperbarui: 9 September 2022   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fungsi representasi lembaga legislatif diantaranya adalah melahirkan produk undang-undang. Produk ini dalam kenyataannya ada yang pro maupun kontra. Sebagai contoh lahirnya UU Cipta Kerja oleh lembaga legislatif, banyak ornamen buruh yang demo.

Mereka menolak lahirnya UU tersebut yang dipandang lebih menguntungkan pihak pemilik pabrik ketimbang kaum buruh sebagai pekerja. Demo pun berjilid-jilid mereka lakukan baik di kantor lembaga DPR RI, Jakarta maupun menyebar di daerah-daerah.

Pro kotra terhadap kebijakan lembaga Legislatif dalam isu politik misalnya soal kebijakan Presiden Threshold atau ambang batas pencalonan seorang presiden. Sebagian besar masyarakat dan tokoh partai, tidak setuju dengan adanya kebijakan pembatasan ambang batas. Sementara dipihak lain berpendapat harus ada ambang batas agar presiden terpilih diantaranya mempunyai legitimasi yang kuat di parlemen.

Sebagaimana kita ketahui sistem perwakilan dalam parlemen merupakan bagian dari perkembangan demokrasi yang semula berbentuk demokrasi langsung kemudian berkembang menjadi demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Perkembangan ini tidak merubah makna dari demokrasi itu sendiri karena rakyat tetap terlibat dalam pengambilan keputusan politik, walaupun bersifat perwakilan yakni dengan memberikan kekuasaan politik pada wakilnya. David Held menyatakan bahwa dalam alam demokrasi sejak dulu (klasik) sampai modern keterlibatan rakyat menjadi satu hal yang mutlak.

Demokrasi perwakilan tersebut, muncul seiring dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dan kompleks serta luasnya wilayah geografis, sebagaimana dikatakan Thomas Mayer bahwa, sistem perwakilan merupakan perkembangan dari sistem demokrasi langsung ke demokrasi tidak langsung.

Alasan mengapa diperlukan mekanisme perwakilan adalah karena pertimbangan efisiensi yaitu, karena banyaknya jumlah penduduk dan luasnya wilayah geografis yang tidah mudah dijangkau. Dalam demokrasi perwakilan mempercayakan sepenuhnya pengambilan keputusan-keputusan ditingkat parlemen oleh wakil-wakil yang dipilih.

Dalam demokrasi perwakilan, fungsi representasi menjadi urgen yakni, sebagai wujud dari subtansi kedaulatan rakyat yang dilimpahkan kepada wakil rakyat pada waktu pemilihan umum (pemilu). Adanya representasi rakyat tidak menghilangkan atau melemahkan posisi politik rakyat itu sendiri, tetapi diharapkan dapat memberikan dampak penguatan posisi rakyat sebagai subjek politik dan tidak hanya sebagai objek politik.

Salah satu bentuk saluran hak rakyat untuk berpartisipasi di dalam proses pemerintahan adalah melalui pemilihan umum (pemilu). Pemilu memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pejabat-pejabat yang menduduki jabatan-jabatan publik, Chusnul Mar’iyah mengatakan bahwa proses lain dari pemilu adalah meningkatkan partisipasi warga negara dalam proses politik sehingga hasil pemilu dapat dipercaya dan mendapatkan legitimasi oleh masyarakat luas yang pada gilirannya stabilitas politik dapat terwujud.

Masalahnya adalah tatkala demokrasi prosedural melalui kegiatan pemilu telah dilakukan beberapa kali, tampaknya masih terdapat berbagai kekurangan terhadap sistem perwakilan atau representasi yang selama ini dijalankan. Hal tersebut terbukti dengan beberapa hasil survai yang menunjukkan kekecewaan rakyat kepada para wakilnya di DPR RI.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga partai politik relatif lebih rendah dibandingkan institusi negara lainnya.

Burhanuddin Muhtadi, Direktur Indikator dalam sebuah survai tahun 2022 menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol 56,6 persen, disusul DPR RI 62,6 persen dan DPD RI 64,6 persen. Tingkat kepercayaan ini lebih rendah dibandingkan dengan insitusi negara lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebesar 73,2 persen, Kejaksaan Agung sebesar 74,5 persen, Polri 76,4 persen, Presiden 84,5 persen dan TNI 93,3 persen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline