Lihat ke Halaman Asli

Aturan Uji Kompetensi Perawat Berubah, Terima Kasih Mas Nadiem

Diperbarui: 12 April 2021   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nadiem Makarim (Kompas.com/WAHYU PUTRO A)

Terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 membawa angin segar bagi tenaga kesehatan di Indonesia khususnya perawat. Uji kompetensi yang menjadi momok secara perlahan diubah mekanismenya menjadi lebih adil. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan secara nasional.

Perubahan secara aturan tentang mekanisme uji kompetensi memiliki nilai historis yang tidak akan pernah hilang dari ingatan. Awal kemunculan uji kompetensi merupakan niat mulia untuk melakukan evaluasi terhadap sistem, registrasi dan kompetensi perawat dengan tujuan pencapaian mutu pendidikan tenaga kesehatan menjadi lebih baik.

Pemberlakuan ini menurut saya terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Namun perbaikan secara berkelanjutan dalam aturan sistem patut diapresiasi sebagai langkah maju peningkatan kapasitas SDM nakes.

Penerapan awal dengan metode exit exam dimana uji kompetensi menjadi ujian penentu untuk mendapatkan ijazah dan sertifikat kompetensi pada kenyataannya masih menyisahkan masalah dengan banyaknya mahasiswa yang tidak lulus.

Mahasiswa yang lulus perguruan tinggi dan memegang ijazah tidak bisa bekerja manakala mereka belum lulus uji kompetensi. Ini membuat sebagian perguruan tinggi khawatir, karena pada kenyataannya meski sistem sudah diperbaiki sedemikian rupa, namun ada beberapa perguruan tinggi yang hampir semua mahasiswanya tidak lulus uji kompetensi

Dampak luar biasa ini memberi kesan tidak baik bagi penyelenggaraan pendidikan karena berkaitan dengan mutu pendidikan dan kualitas perguruan tinggi.

Pemerintah kemudian berbenah dengan mengubah sistem yang ada dan menerapkan uji kompetensi sebagai ujian tahap akhir setelah proses penyelenggaraan pendidikan berakhir. 

Uji kompetensi diberikan pada mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang nantinya akan bermuara dengan dikeluarkannya juga Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Pemberlakuan dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang uji kompetensi dan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Oleh organisasi profesi dan lembaga terkait sepakat untuk dilakukan ujian setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan dan pelaksanaan uji kompetensi dilakukan pasca wisuda. Panitia uji kompetensi kemudian dibentuk secara nasional untuk mengurus semuanya.

Perguruan Tinggi kesehatan berbenah namun hasilnya masih jauh panggang dari api. Hasilnya sudah bisa diduga, lulusan tenaga kesehatan dengan produk tersebut belum memuaskan karena pencapaian lulusan masih dibawah 50% secara nasional. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline