Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Mengenal Pecahan Uang Rupiah Baru 2022

Diperbarui: 18 Agustus 2022   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati sedang malakukan peluncuran pecahan uang Rupiah baru (Sumber: bi.go.id)

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (HUT 77 RI), 17 Agustus 2022, pemerintah secara resmi mengeluarkan uang Rupiah kertas emisi baru Tahun Emisi 2022 sebanyak 7 (tujuh) pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Ke-7 pecahan uang Rupiah kertas emisi baru itu adalah Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp. 5.000, Rp. 2.000, dan Rp. 1.000.

Akan tetapi peluncuran (launching) uang Rupiah kertas emisi baru itu, baru dilakukan Kamis, 18 Agustus 2022. Acara peluncuran dilakukan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Dengan diluncurkannya pecahan uang Rupiah kertas emisi baru, uang Rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kecuali jika sudah ditarik dan dicabut dari peredaran.

Pecahan uang Rupiah kertas emisi baru pada dasarnya tidak memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Seperti tentang warna, antara pecahan Rp. 100.000 baru dengan pecahan Rp. 100.000 lama misalnya, masih berwarna dasar sama, yakni merah.

Pecahan Rp. 50.000 baru dengan pecahan Rp. 50.000 lama juga masih berwarna dasar sama, yakni biru. Demikian pula antara pecahan Rupiah baru dengan pecahan Rupiah lama lainnya masing-masing masih memiliki warna dasar yang sama.

Perbedaan yang sangat signifikan antara pecahan Rupiah baru dengan pecahan Rupiah lama adalah dari gambar yang ada di bagian depan dan di bagian belakang. Masing-masing pecahan Rupiah baru memiliki perbedaan gambar yang berbeda dengan pecahan Rupiah lama.     

Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia melalui bi.go.id, untuk mengenal keaslian pecahan uang Rupiah kertas emisi baru, ada tiga hal yang harus dilakukan. Yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Desain uang pecahan Rupiah baru (Sumber: bi.go.id)

Hal yang bisa dilihat dari pecahan uang Rupiah kertas emisi baru adalah gambar utama, nominal pecahan, benang pengaman, dan tinta berubah warna. Kemudian jika diraba terasa kasar di bagian tertentu dan ada kode tuna netra (blind code). Sedangkan jika diterawang akan terlihat watermark dan electrotype. Selain itu gambar saling isi (rectoverso).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline