Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Kebijakan Gaji Ke-13 Bagi PNS, Tak Jauh Beda Dengan Kebijakan THR

Diperbarui: 28 Juli 2020   06:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

wartakota.tribunnews.com

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap para pengusaha, wiraswasta, atau pegawai swasta, tapi termasuk juga terhadap para abdi negara alias para PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Biasanya setiap bulan Juli para PNS menerima penghasilan di luar gaji yang mereka terima tiap bulan, yakni berupa gaji ke-13. Akan tetapi karena adanya pandemi Covid-19 para PNS harus gigit jari tak mendapatkan penghasilan ekstra tersebut.

Beberapa waktu lalu sempat beredar rumor bahwa gaji ke-13 yang biasa diterima oleh para PNS setiap bulan Juli itu akan ditiadakan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).

Ada rumor lain lagi, bahwa pihak pemerintah baru akan membahas masalah gaji ke-13 tersebut nanti pada akhir tahun 2020, yakni antara bulan Nopember atau Desember.

Rumor-rumor yang berkembang tersebut tentu membuat para PNS menjadi kurang nyaman dan berharap-harap cemas. Akan tetapi dalam hal ini para PNS tidak bisa apa-apa, selain harus siap mental menerima "takdir" terburuk, tahun ini tidak menerima gaji ke-13.

Seperti halnya waktu bulan puasa lalu yang bertepatan pada bulan April-Mei, para PNS juga sempat deg-degan terkait rumor tidak akan cairnya uang THR yang biasa mereka terima setiap bulan puasa menjelang hari raya idul Fitri. Rumor itu berkembang karena situasi memang sangat relevan kalaulah uang THR itu tidak akan cair mengingat pandemi Covid-19 sedang gawat-gawatnya saat itu.

Setelah melalui beberapa kali pembahasan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, DPR, dan termasuk presiden sendiri, uang THR bagi para PNS, TNI, dan Polri, termasuk para pensiunan akhirnya bisa dicairkan oleh pemerintah walau pun dengan nominal yang lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena uang THR tidak termasuk komponen tukin (tunjangan kinerja).

Sekarang bagaimana dengan rumor gaji ke-13 yang sempat berkembang beberapa waktu yang lalu, Apakah akan ditiadakan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan virus Corona (Covid-19) atau baru akan dibahas nanti pada akhir tahun ? Dalam hal ini para PNS patut merasa lega dan gembira.

Hal itu karena menurut kabar terbaru bahwa gaji ke-13 ternyata tetap akan dicairkan oleh pemerintah (tidak ditiadakan). Kabar menggembirakan selanjutnya, gaji ke-13 akan dicairkan segera (tidak akhir tahun 2020). Gaji ke-13 tersebut menurut kabar yang sahih, akan dibayarkan pada bulan agustus tahun 2020 ini.

Kepastian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir dari https://money.kompas.com/ (21/07). Akan tetapi sama halnya dengan uang THR bagi para PNS yang diberikan pada bulan Mei lalu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu seperti halnya mengenai kebijakan THR, para pejabat eselon I dan II tidak memperoleh gaji ke-13. Gaji ke-13 dengan demikian hanya diberikan kepada para PNS/ASN eselon III ke bawah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline