Lihat ke Halaman Asli

Wisnu AJ

TERVERIFIKASI

Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Usulan Menteri Tjahjo Menggiring Negara ke Orba Jilid II

Diperbarui: 31 Januari 2018   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Tribunnews.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar dua Jendral Polisi aktif untuk menjadi Pejabat Gubernur. Usulan Menteri Tjahjo itu untuk mengisi kekosongan jabatan dua Gubernur, masing masing Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Sumatera Utara, yang akan berakhir masa jabatannya sebelum terpilihnya Gubernur Baru.

Dua Jendral Polisi aktif yang diusulkan oleh Menteri Tjahjo, adalah Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat, dan Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sebagai Pejabat Gubernur Sumatera Utara.

Walaupun Menteri Tjahjo mengatakan bahwa apa yang diusulkannya itu, keputusannya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena pengangkatan Pejabat Gubernur harus melalui Surat Keputusan Presiden (Kepres), namun usulan Menteri Tjahjo itu sempat menjadi viral di media online, dan menuwai kontravversi dari berbagai pihak.

Bahkan Palinglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto dalam menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, untuk mengusulkan Jendral Pol aktif jadi Pejabat Gubernur, pihaknya tidak mencampuri hal itu.

Hanya saja Panglima mengatakan, bagi TNI netralitas adalah segala galanya. Dan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Polri, Panglima dalam amanatnya menyampaikan netralitas itu harga mati.

TNI tetap berpegang kepada konstitusi, yakni Undang Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Kalaupun nanti Mendagri menunjuk perwira TNI, Panglima menegaskan TNI tetap berpegang pada netralitas dan konstitusi.

Pernyataan tegas Panglima TNI itu, menyiratkan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam politik praktis. Sebagai Pejabat Gubernur, yang merupakan jabatan politis tentu akan mengganggu netralitas TNI dan melanggar konstitusi.

Kendatipun bahwa, anggota TNI Polri  diangkat sebagai Pejabat Gubernur, tidak diatur oleh UU. Namun secara etis TNI dan Polri memiliki UU yang mengatur tentang kenetralitasan TNI Polri. Berdasarkan UU tentang TNI dan Polri ini, jika TNI Polri diseret kedalam jabatan politis, maka dengan sendirinya, TNI Polri telah melanggar netralitas itu.

Keritikan dan penolakan atas usulan Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan menyeret para perwira TNI Polri untuk masuk kekancah politik praktis, dilontarkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Fraksi pendukung Pemerintah Taufiqulhadi.

Kebijakan Mendagri untuk mengusulkan dua Jendral Pol aktif sebagai Pejabat Gubernur, menurut Taufiqulhadi akan menimbulkan tanda tanya dari masyarakat, karena hal itu dipradiksi akan menyulut kontraversi. Maka untuk itu kata anggota Fraksi Nasdem itu, Presiden harus menolak usulan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Mengulang Sejarah 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline