Lihat ke Halaman Asli

Wisnu AJ

TERVERIFIKASI

Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Munculnya Parpol Baru Bukan Sekadar Berebut Bantuan Dana Parpol

Diperbarui: 19 Oktober 2017   16:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fhoto/duit gaib.com

    

Pemerintah atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan dana bantuan untuk Partai Politik  (Parpol) Peserta Pemilu. Kenaikan bantuan dana Parpol yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut 10 kali lipat dari sebelumnya.

Perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kenaikan bantuan dana Parpol tersebut berdasarkan jumlah hitungan suara sah yang diperoleh oleh Parpol dalam pelaksanaan pemilu. Jika sebelumnya pemerintah hanya menghargai Rp 108 per suara yang sah yang didapatkan oleh Parpol, kini naik menjadi Rp 1000,- per suara.

Kenaikan 10 kali lipat bantuan dana Parpol ini menurut KPK dan menteri keauangan Sri Mulyani adalah dalam upaya untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi yang dilakukan oleh kader kader parpol yang duduk dilembaga Legeslatif.

            Berdasarkan hitungan hitungan pemerintah setelah terjadinya kenaikan dana bantuan parpol, maka masing masing Parpol akan menerima bantuan dana Parpol sesuai dengan jumlah perolehan suara sahyang dimiliki oleh Parpol. 

            Patai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014, sebelum kenaikan bantuan untuk dana Parpol menerima sebesar Rp 2,5 Miliyar setiap tahunnya. Setelah adanya kenaikan harga bantuan dana Parpol maka PDIP akan memperoleh bantuan dana  Parpol sebesar Rp 23,7 Milyar pertahunnya.

            Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), awalnya hanya menerima Rp 123,4 juta, naik menjadi Rp 1,1 Miliyar. Kemudian Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp 8,4 Miliyar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 12,2 Miliyar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 8,4 Miliyar.

            Kemudian menyusul Partai Golkar Rp 18,4 Miliyar, Partai Gerindra Rp 14,7 Miliyar, Partai Demokrat Rp 12,7 Milyar. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 9,4 Milyar, PPP Rp 8,1 Miliyar, Partai Hanura Rp 6,5 Miliyar, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp1,8 Miliyar.

            Menjelang Pemilu tahun 2019, kini bermunculan partai baru, yang melakukan pendaptaran untuk virivikasi kelengkapan administrasi partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut pihak KPU, ada sekitar 13 Parpol baru dan lama yang bakal terancam untuk ikut menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

            Ke 13 parpol baru dan yang lama bakal terancam untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019 tersebut dikarenakan kurang lengkapnya Administratif dari partai tersebut,  terdiri dari Partai Idaman,  Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB).

            Menyusul Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Persatuan Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),  Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara ( Republiken) Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline