Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Munculnya Parpol Baru Bukan Sekadar Berebut Bantuan Dana Parpol

19 Oktober 2017   15:21 Diperbarui: 19 Oktober 2017   16:46 1994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fhoto/duit gaib.com

    

Pemerintah atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan dana bantuan untuk Partai Politik  (Parpol) Peserta Pemilu. Kenaikan bantuan dana Parpol yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut 10 kali lipat dari sebelumnya.

Perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk kenaikan bantuan dana Parpol tersebut berdasarkan jumlah hitungan suara sah yang diperoleh oleh Parpol dalam pelaksanaan pemilu. Jika sebelumnya pemerintah hanya menghargai Rp 108 per suara yang sah yang didapatkan oleh Parpol, kini naik menjadi Rp 1000,- per suara.

Kenaikan 10 kali lipat bantuan dana Parpol ini menurut KPK dan menteri keauangan Sri Mulyani adalah dalam upaya untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi yang dilakukan oleh kader kader parpol yang duduk dilembaga Legeslatif.

            Berdasarkan hitungan hitungan pemerintah setelah terjadinya kenaikan dana bantuan parpol, maka masing masing Parpol akan menerima bantuan dana Parpol sesuai dengan jumlah perolehan suara sahyang dimiliki oleh Parpol. 

            Patai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014, sebelum kenaikan bantuan untuk dana Parpol menerima sebesar Rp 2,5 Miliyar setiap tahunnya. Setelah adanya kenaikan harga bantuan dana Parpol maka PDIP akan memperoleh bantuan dana  Parpol sebesar Rp 23,7 Milyar pertahunnya.

            Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), awalnya hanya menerima Rp 123,4 juta, naik menjadi Rp 1,1 Miliyar. Kemudian Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp 8,4 Miliyar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp 12,2 Miliyar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 8,4 Miliyar.

            Kemudian menyusul Partai Golkar Rp 18,4 Miliyar, Partai Gerindra Rp 14,7 Miliyar, Partai Demokrat Rp 12,7 Milyar. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 9,4 Milyar, PPP Rp 8,1 Miliyar, Partai Hanura Rp 6,5 Miliyar, dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp1,8 Miliyar.

            Menjelang Pemilu tahun 2019, kini bermunculan partai baru, yang melakukan pendaptaran untuk virivikasi kelengkapan administrasi partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut pihak KPU, ada sekitar 13 Parpol baru dan lama yang bakal terancam untuk ikut menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

            Ke 13 parpol baru dan yang lama bakal terancam untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019 tersebut dikarenakan kurang lengkapnya Administratif dari partai tersebut,  terdiri dari Partai Idaman,  Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB).

            Menyusul Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Persatuan Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),  Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara ( Republiken) Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun