Lihat ke Halaman Asli

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Diperbarui: 27 Oktober 2021   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mohammad Maksun 

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

 Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi

sangat penting, Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan

teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup

berumah tangga. Dengan perkawinan itu pula manusia dapat membentuk keluarga, masyarakat dan

bahkan bangsa. Karena begitu pentingnya institusi perkawinan tersebut sehingga agama-agama

yang ada di dunia ini ikut mengatur masalah perkawinan itu, bahkan adat masyarakat serta institusi

negara pun turut mengambil bagian dalam pengaturan masalah perkawinan.

 Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia

yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline