Mohon tunggu...
Mohammad Maksun
Mohammad Maksun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

27 Oktober 2021   11:42 Diperbarui: 27 Oktober 2021   11:52 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mohammad Maksun 

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

 Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi

sangat penting, Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan

teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup

berumah tangga. Dengan perkawinan itu pula manusia dapat membentuk keluarga, masyarakat dan

bahkan bangsa. Karena begitu pentingnya institusi perkawinan tersebut sehingga agama-agama

yang ada di dunia ini ikut mengatur masalah perkawinan itu, bahkan adat masyarakat serta institusi

negara pun turut mengambil bagian dalam pengaturan masalah perkawinan.

 Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia

yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun