Lihat ke Halaman Asli

Weinata Sairin

Teologi dan Aktivis Dialog Kerukunan

Gereja, Pancasila di Tengah Dunia yang Terus Berubah

Diperbarui: 2 Oktober 2021   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Garuda | Sumber : islampos.com

GEREJA,PANCASILA DI TENGAH DUNIA YANG TERUS BERUBAH

Oleh Weinata Sairin

Catatan.Awal

Gereja-gereja dan umat Kristen Indonesia secara teologis  memahami bahwa bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan meliputi seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke adalah pekerjaan Allah dan sebab itu tanah air Indonesia adalah  karunia Allah. Pemahaman teologis seperti itu secara formal dirumuskan dalam Sidang Raya PGI 1994 di Jayapura, namun  nuansa pemikiran itu sudah lama tertanam dalam hati sanubari warga gereja di Indonesia.

Dr. Johanes Leimena di depan peserta Sidang Raya DGI  1956  mengatakan hal senada.  "Dan pada hakekatnya negara Indonesia menurut paham saya adalah suatu karunia Allah, suatu negara yang dikaruniakan Allah  kepada bangsa Indonesia, maka oleh karena itu negara ini mempunyai tempat, suatu fungsi dan satu  tujuan yang tertentu di dalam dunia ini," kata Leimena.

Berdasarkan pemahaman bahwa bangsa dan negara Indonesia  adalah karunia Allah, maka Leimena dalam ceramah tahun 1956  itu menyatakan bahwa "negara nasional Indonesia yang merdeka dan berdaulat penuh adalah  suatu negara yang berbentuk republik kesatuan; suatu negara hukum yang demokratis, suatu negara yang tidak didasarkan atas salah satu agama, tetapi negara yang berdasarkan Pancasila".

Tanggapan Umat Kristen

Sejak awal negeri ini dibangun, Gereja-gereja dan umat Kristen Indonesia memahami bahwa Pancasila adalah dasar negara yang mampu  mengakomodasi kemajemukan. Berdasarkan hal itu, bagi Gereja dan umat Kristen, Pancasila adalah pilihan yang tepat untuk dijadikan dasar negara. 

Konferensi Nasional Gereja dan Masyarakat di Salatiga  1967 menegaskan bahwa "Pancasila sebagai dasar negara telah memungkinkan hidup bersama atas hak dan kewajiban yang sama dari golongan-golongan dengan agama dan budaya yang berbeda dalam negara Indonesia. Pancasila adalah dasar hidup bersama dalam suatu negara; sebab itu setiap usaha untuk mengubah, mengganti atau menggerogoti Pancasila secara terang-terangan atau tersembunyi  selalu melahirkan malapetaka bagi bangsa."

Rumusan 1967 itu dielaborasi dalam Konferensi Gereja dan Masyarakat (KGM)  di Klender Jakarta pada 1976  yang bertema:  Melihat tanda-tanda zaman, pergumulan Pancasila dalam membangun masa depan." Dalam KGM 1976 itu dinyatakan bahwa Pancasila telah dan akan  terus memainkan peranan dalam kehidupan bangsa dan negara, sebagai alat pemersatu yang bisa mencakup dan menyalurkan kepelbagaian cita-cita dan pembangunan bangsa  sebagai pegangan untuk mempertahankan identitas bangsa serta menggugah semangat serta kesetiaan kepada tanah air.  

Sikap kritis dari KGM 1976 terhadap Pancasila juga tak bisa diabaikan yaitu,  bahwa penjabaran teoritis Pancasila  justru bisa membawa Pancasila  pada posisi sebagai saingan iman Kristen.  Bisa timbul bahaya bahwa Pancasila bisa disakralkan dan bahkan menjadi satu sistem falsafah yang berpretensi menjawab soal-soal terakhir  dari kemanusiaan yang sebenarnya menjadi kompetensi agama.  Itulah sebabnya KGM 1976 memberikan penekanan pada aspek "pengamalan Pancasila", bukan pada aspek-aspek teoritis  yang cenderung doktriner, kaku dan dogmatis yang bisa bermuara pada peng-agama-an Pancasila itu sendiri.

Sayang sekali, pengamalan Pancasila,  pada zaman Orde Baru mengalami kemunduran yang luar biasa. Pancasila telah dijadikan suatu ideologi yang otoriter yang melanggengkan daya cengkeraman kekuasaan Orde Baru.  Pancasila menjadi senjata ampuh untuk membungkam pemikiran kritis; Pancasila dijadikan tameng untuk memasung demokrasi,  Pancasila menjadi amat teoritis,  dan pada aras praktis justru terjadi pertentangan yang diametral dengan Pancasila.

Sakralisasi Pancasila berjalan seiring dengan peningkatan hegemoni  kekuasaan Orde Baru yang otoriter, sentralistik dan represif.  Pancasila melalui UU No.8/1985 bahkan telah ditetapkan sebagai satu-satunya asas  bagi lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia; sebuah ketetapan yang mendapat perlawanan keras dari lembaga-lembaga agama.  Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)  sesudah diskusi yang amat alot dengan pemerintah, baru tahun 1989  secara kritis dan kreatif  menyesuaikan Tata Dasarnya dengan UU No.8/1985.

Pancasila Sebagai Landasan

Sebab itu, kini banyak orang yang agak takut  membicarakan Pancasila,  bahkan ada kecenderungan untuk mengganti Pancasila karena dianggap gagal sebagai alat pemersatu bangsa. Gereja-gereja meyakini bahwa sampai saat ini belum ada dasar lain, selain Pancasila, yang berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bagi pluralisitas etnik , budaya dan agama  dalam sebuah masyarakat majemuk seperti Indonesia. Pancasila adalah satu-satunya fundamen kukuh  yang di atasnya rumah besar Indonesia  yang kaya dan plural, dibangun dan didirikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline