Lihat ke Halaman Asli

Wahda Nurul

Mahasiswa

Utang Luar Negeri di Indonesia

Diperbarui: 16 Mei 2020   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan zaman yang makin maju, pembangunan yang semakin merata, pertumbuhan ekonomi yang juga semakin maju. Semua itu tidak lain untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat dalam sebuah bangsa dan negara. Saat ini Indonesia memasuki masa dimana pembangunan sedang digiatkan dengan keras. Pemerintah saat ini terus mengembangkan pembangunan infrastruktur agar merata.

Setiap pembangunan pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Diperlukan dana hingga triliunan, lalu bagaimana pemerintah mendapatkan dana tersebut. Tentunya sudah ada dana yang dipersiapkan seperti APBN dan APBD. Namun tidak semua anggaran tersebut bisa mengcover seluruh pembangunan hingga seratus persen, terkadang masih ditemui kendala dalam pembangunan terutama dalam hal dana.

Hal itu menyebabkan pemerintah tidak hanya boleh mengandalkan dana anggaran saja, namun pemerintah juga diharapkan untuk mencari sumber pembiayaan alternatif lain apabila dana anggaran tidak mencukupi.

Salah satu sumber pembiayaan yang bisa di manfaatkan adalah Utang Luar Negeri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Sementara secara etimologi, utang atau debt (Inggris) berasal dari istilah Bahasa Perancis dette atau istilah Bahasa Latin debitum yang bermakna "yang berutang".

Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mendefinisikan pinjaman sebagai utang yang dipinjam dari pihak lain dengan kewajiban membayar kembali.

Sedangkan Pinjaman Luar Negeri adalah sejumlah dana yang diperoleh dari negara lain (bilateral) atau (multilateral) yang tercermin dalam neraca pembayaran untuk kegiatan investasi, menutup saving-investment gap dan foreign exchange gap yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Sedangkan menurut SKB Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas (No. 185/KMK.03/1995 dan Nomor KEP.031/ KET/5/1995) Pinjaman Luar Negeri adalah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberian pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Utang luar negeri dimanfaatkan sebagai untuk membiayai belanja negara sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi, terutama kegiatan-kegiatan produktif sehingga pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi (Atmadja, 2000).

Salah satu teori utang luar negeri adalah pengelompokan hasil pemikiran pemikiran tentang utang luar negeri oleh Chenery dan Carter (1973) yang dapat dikelompokkan ke dalam empat pemikiran mendasar yakni :

  • Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai suatu dasar yang signifikan untuk memacu kenaikan investasi serta pertumbuhan ekonomi.
  • Kedua, untuk menjaga dan mempertahankan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi diperlukan perubahan dan perombakan yang subtansial dalam struktur produksi dan perdagangan.
  • Ketiga, modal asing dapat berperan penting mobilisasi sumber dana dan transformasi struktural.
  • Keempat, kebutuhan akan modal sing akan menjadi menurun setelah perubahan struktural terjadi.

Hal ini menjadi pengaruh proses perencanaan pembangunan di negara-negara sedang berkembang yang semata-mata hanya mengandalkan upaya proses pembangunannya pada sumber-sumber daya domestik.

Manfaat adanya utang luar negeri adalah untuk mengatasi kekurangan kekurangan mata uang asing (foreign exchange gap), mengatasi kekurangan tabungan (saving gap), sebagai salah satu pelengkap pembiayaan di berbagai bidang pembangunan. sedangkan untuk jenisnya utang luar negeri di Indonesia dibedakan menjadi 2 yakni :

  • Utang Luar Negeri Pemerintah dengan Bank Sentral
  • Utang luar negeri bank sentral merupakan utang yang dimiliki oleh Bank Indonesia, yang digunakan sebagai pendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa. Seperti utang bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor, komersial, leasing dan Surat Berharga  Negara (SBN) yang diterbitkan di luar negeri dan dalam negeri  yang dimiliki oleh bukan penduduk.

  • Utang Luar Negeri Swasta
  • Utang luar negeri swasta merupakan utang luar negeri penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, kas dan simpanan milik bukan penduduk, dan  kewajiban lainnya kepada bukan penduduk.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline