Lihat ke Halaman Asli

HIMUN ZUHRI

Jurnalis dan Penulis

Menguak Gagalnya Lelang Sekda, Fajarman atau Jailani? (Sambungan)

Diperbarui: 17 September 2019   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kiri: Fajarman. Kanan: Jailani. Foto: Ist

Sambungan

Baca Sebelumnya: https://www.kompasiana.com/vxjcytaqyi/5d7ef6ad097f367d2d29d292/menguak-gagalnya-lelang-jabatan-sekda

Fajarman atau Jailani atau ada sosok lain yang belum dimunculkan?. Bagaimana pula dengan janji politik Pilkada lalu dan isu tokoh Luhak-16.

Isu jabatan Sekda di Merangin memang 'gurih' untuk dibahas, sebab pembicaraan soal Sekda sejujurnya sudah diumbar sejak musim Pilkada 2018 lalu. Dan ada nama salah satu tokoh birokrat asal Tabir yaitu Jailani.

Bahkan saat kampanye Hamas di Tabir nama Jailani disebut secara terang dari panggung utama kampanye yang mana intinya "Hamas Menang Makjong Jai (Jailani) Sekda". Bagi yang hadir dan nyimak waktu itu pasti masih ingat dengan materi kampanye tersebut.

Artinya apa? berbicara janji politik, tak bisa dilepaskan dari sosok putra tabir yang saat ini menjabat Kadisdukcapil itu. Sebab isu psmilih dari Tabir Raya pada musim Pilkada lalu selalu muncul dan sama derasnya dengan isu pemekaran Tabir Raya yang hingga saat ini entah hilang kemana.

Akankah Al Haris memilih Jailani?.

Jika dilihat dari sudut pandang politik maka Jailani-lah Sekda Merangin yang harus dipilih Al Haris demi menghargai nama Tabir Raya pada musim kampanye Pilkada lalu dan untuk Pilkada kedepan. Suara Tabir Raya cukup signifikan kok, isunya menarik.

Mengapa demikian, Jailani secara formil telah memenuhi syarat sebagai Sekda yang terbukti lulus secara administrasi dan lulus uji kompetensi pada lelang Sekda yang gagal ini. Benarkah saat Lilkada Jailani 'pasang badan' untuk Al Haris-Mashuri (Hamas)?.

Yang penulis ketahui Jailani berada dibarisan Hamas dan itu dibuktikan dengan ia mendapat sanksi dari Komisi ASN (KASN). Memilih Jailani sebagai Sekda menurut penulis cukup dilema bagi Al Haris antara kepentingan politik masa lalu dan politik akan datang.

Mungkinkah Al Haris tetap akan memilih Makjong Jai (Panggilan Jailani) meskipun dia telah dinilai KASN telah melanggar kode etik pegawai ASN dan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan terbuka sesuai pasal 15 ayat (3) PP 42 thun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline