Lihat ke Halaman Asli

Vincent Henderson

CAMBRIDGE IGCSE O'LEVEL ( Bahasa Indonesia ) = A

Tangis Haru Richard Eliezer Usai Divonis Ringan

Diperbarui: 22 Februari 2023   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa Richard Eliezer bersiap menjalani sidang dengan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan, Rabu (15/2/2023).  (Liputan6.com/Johan)

Pada hari Rabu, tanggal 15/2/2023, majelis pengadilan negeri jakarta selatan memvonis terdakwa pembunuhan rencana Brigadir Joshua yaitu Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Keadaan ini tentu sangat jauh dari sebelumnya, pada saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard selama 12 tahun penjara. Setelah berbagai pertimbangan tuntutan terakhir Richard Eliezer sangatlah menurun, alasan utamanya adalah karena Richard berperan penting sebagai Justice Collaborator, Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, sosok yang membantu bagaimana akhirnya semuanya terungkap.

Pada saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis dan mengetuk palu, tangis Richard Eliezer pecah pada saat itu juga, setelah berbulan bulan perjuangan di meja pengadilan, semuanya terbayar sesuai ekspektasi, hukum telah ditegakkan. Simpatisan dan pendukung Richard Eliezer bersorak-sorak senang karena Richard mendapat vonis hukuman yang ringan, setelah keluar dari ruang persidangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampiri Richard dan mengawal ketat Richard.

Jadi bagaimana menurut anda?, kita mendapatkan pelajaran bahwa kejujuran adalah salah satu poin terpenting dalam hidup kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline