Lihat ke Halaman Asli

VANDIGA LUKSI ALMAHATMA

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Penerapan Kebijakan Visa Onshore di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Diperbarui: 23 September 2021   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penerapan Kebijakan Visa Onshore di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang

Penulis :

Vandiga Luksi Almahatma

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Pendahuluan

Visa sesuai yang tercantum pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainyang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal

Di Indonesia terdapat beberapa jenis visa, antara lain visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa tinggal terbatas dengan beberapa tujuan pembuatan visa diantaranya bekerja, penyatuan keluarga, investasi, belajar dan lain-lain. Setiap visa memiliki masa berlaku, Ketika Orang Asing ingin berada di Indonesia lebih lama, maka Orang Asing wajib memperpanjang visanya. Perpanjangan visa dapat dilakukan melalui pengajuan visa onshore atau izin tinggal online, tergantung kebutuhan, terlebih di era pandemi seperti ini.

Visa Onshore & Offshore

Ada dua jenis perpanjangan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia, yaitu visa offshore dan visa onshore. Visa offshore adalah visa izin masuk bagi WNA yang masuk ke Indonesia. Sedangkan visa onshore adalah perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia yang kondisinya WNA masih berada di Indonesia. Untuk bisa mendapatkan visa, WNA harus memiliki penjamin atau warga pengundang yang merupakan WNI dan tinggal di Indonesia. Kemudian melakukan registrasi secara online tanpa tatap muka, lewat laman visa-online.imigrasi.go.id.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah mempunyai 2 (dua) wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara termasuk dalam hal pelayanan izin tinggal keimigrasian.

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline