Lihat ke Halaman Asli

TSULIS MULIYACHAIRANI

Dibuat untuk memenuhi tugas kuliah

Wacana Penundaan Pemilu 2024

Diperbarui: 20 Juni 2022   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana kita ketahui bahwa tentang pemilihan umum telah diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 22E yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dilakukan setiap lima tahun sekali.

Pondasi konstitusi bangsa ini sedang dalam guncangan, munculnya isu penundaan pemilu 2024 dari sejumlah elit politik merupakan ujian demokrasi bagi negara kita tercinta Tanah air Indonesia. 

Terkait polemik isu pendundaan pemilu 2024 siapapun berhak mengusulkan wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden karena seperti yang kita ketahui Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi jadi siapapun berhak untuk memberikan pendapat atau sudut pandang yang berbeda-beda. Akan tetapi jika sudah pada waktunya pemilu itu akan dilaksanakan, kita kembali lagi kepada aturan konstitusi UUD 1945.

Kita sebagai mahasiswa generasi penerus bangsa yang pastinya harus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu dimasa yang akan datang seperti ikut memberikan sosialisasi supaya tidak golput didalam pemilihan, kemudian menjadi pemilih yang bijak dalam menentukan pilihan dan harus legowo jika hasil pemilihan tidak sesuai dengan keinginan, karena kembali lagi bahwa negara kita Indonesia adalah negara demokrasi yaitu pemilihan dilakukan dengan cara dipilih oleh rakyat dan hasil yang terbanyak itu adalah pemenangnya. 

Jadi kesimpulannya mengenai penundaan atau perpanjangan masa jabatan presiden 2024 itu hanya wacana belaka yang belum tentu akan terjadi. Selain itu yang perlu dipersiapkan menjelang pemilu adalah kesiapan TNI-POLRI dalam menjaga stabilitas NKRI, PANCASILA, UUD 1945, dan BHINNEKA TUNGGAL IKA. Bagi siapapun yang mencoba melanggarnya akan ditindak tegas karena negara kita adalah negara hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline